Satpol PP Balikpapan Tertibkan PKL di Jalan Ahmad Yani, Puluhan Pedagang Ditegur

Penertiban PKL oleh Satpol PP Balikpapan akan terus digencarkan.

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan melaksanakan kegiatan rutin Bantuan Kendali Operasi (BKO) penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) bersama unsur TNI-Polri serta sejumlah perangkat daerah, Selasa (16/12/2025).

Kegiatan penertiban dipimpin Kepala Bidang Penegakan Satpol PP Kota Balikpapan, Yosep Gunawan, dengan melibatkan Dinas Perdagangan, Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum (DPU), DKUMKMP, DPPR, Bagian Pemerintahan, Kecamatan Balikpapan Tengah, serta Kelurahan Gunung Sari Ilir.

Yosep menjelaskan, objek penertiban difokuskan pada PKL yang beraktivitas di atas trotoar, badan jalan, dan parit di sepanjang Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai dari jembatan Balikpapan Plaza hingga simpang lampu merah Gunung Malang.

Penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi jalur pedestrian sebagai ruang aman dan nyaman bagi pejalan kaki, sekaligus menjaga aset pemerintah kota berupa trotoar dan sistem drainase yang telah dibangun.

“Kami meminta PKL mundur dari trotoar dan parit. Tujuannya menjaga keselamatan pejalan kaki, estetika kota, serta melindungi fasilitas pedestrian yang kerap rusak akibat aktivitas berjualan dan parkir di atas trotoar,” ujar Yosep Gunawan.

Ia menegaskan, kegiatan ini mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda Nomor 17 Tahun 2010 tentang Ketertiban Umum. Dalam Pasal 8 ayat 2 huruf a disebutkan bahwa pelaku usaha dilarang menjalankan aktivitas usaha di fasilitas umum, termasuk trotoar.

Sebelum penertiban dilakukan, Satpol PP bersama pihak kecamatan dan kelurahan telah menempuh langkah persuasif, mulai dari monitoring lapangan, teguran lisan, hingga penyampaian surat imbauan kepada PKL dan pemilik toko agar tidak memanfaatkan maupun menyewakan fasilitas umum.

Selain itu, pada November 2025 lalu, Satpol PP juga mengundang para PKL dan pedagang di kawasan tersebut untuk mengikuti sosialisasi Perda Ketertiban Umum yang digelar di Auditorium Balai Kota Balikpapan.

“Kegiatan hari ini merupakan tindak lanjut dari sosialisasi dan imbauan yang telah dilakukan sebelumnya,” jelas Yosep.

Bagi PKL yang masih ditemukan melanggar, petugas melakukan pencatatan dan pemanggilan untuk dimintai keterangan serta pembuatan surat pernyataan. Jika pelanggaran terus berlanjut, Satpol PP akan menindaklanjuti sesuai prosedur hukum melalui Tindak Pidana Ringan (Tipiring) pada tahun 2026.

Penertiban tidak hanya dilakukan di Jalan Ahmad Yani, tetapi juga akan diperluas ke sejumlah titik lain, termasuk Jalan MT Haryono, sebagai bagian dari pengamanan aset pedestrian milik Pemerintah Kota Balikpapan.

Satpol PP menegaskan, pemerintah tetap berupaya mencarikan solusi bagi PKL melalui koordinasi lintas instansi, termasuk program PKL binaan dan relokasi secara bertahap. Namun, kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan dinilai menjadi kunci utama.

“Berjualan adalah hak untuk mencari nafkah, tetapi ada hak masyarakat lain yang harus dijaga. Pemerintah juga telah menyediakan pasar sebagai tempat aktivitas perdagangan,” tegasnya.

Dari hasil penertiban di lapangan, petugas mencatat sekitar 15 PKL yang diberikan teguran, baik secara lisan maupun tertulis. Pemerintah Kota Balikpapan berharap penertiban ini dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta menciptakan lingkungan kota yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warga.***

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses