Satpol PP Balikpapan Tertibkan PKL yang Kuasai Trotoar dan Badan Jalan
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan kembali menindak pedagang kaki lima (PKL) yang nekat berjualan di atas fasilitas umum dan badan jalan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya serius pemerintah kota menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2017.
Dalam operasi lapangan tersebut, petugas Satpol PP menyita sejumlah barang dagangan dan perlengkapan milik pedagang yang melanggar aturan. Penindakan dilakukan secara terukur dan humanis, namun tetap memberikan efek jera agar pelanggaran serupa tidak terulang.
Kepala Satpol PP Kota Balikpapan menegaskan, tindakan tegas itu bukan tanpa dasar hukum. Aktivitas berdagang di trotoar, bahu jalan, maupun fasilitas publik lain dinilai mengganggu ketertiban umum dan melanggar ketentuan Pasal 8 Ayat (2) Perda Ketertiban Umum.
“Setiap orang dilarang menggunakan trotoar, badan jalan, bahu jalan, atau fasilitas umum untuk kegiatan berdagang. Pelanggaran dapat dikenakan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta,” tegasnya.
Menurutnya, aturan ini bukan untuk mempersulit pedagang kecil, melainkan untuk memastikan ruang publik digunakan sesuai peruntukannya dan tidak mengganggu mobilitas warga.
“Fasilitas umum dibangun untuk kepentingan masyarakat luas, bukan hanya sebagian pihak. Kami berharap ada kesadaran bersama agar kota ini lebih tertib dan nyaman,” ujarnya.
Satpol PP memastikan akan terus melakukan pengawasan rutin di sejumlah titik rawan pelanggaran, termasuk kawasan padat aktivitas ekonomi. Namun, pendekatan humanis tetap diutamakan — petugas akan memberi peringatan dan sosialisasi sebelum mengambil langkah represif.
“Kami tidak ingin masyarakat merasa ditindas. Tapi aturan harus ditegakkan. Penertiban akan terus kami lakukan dengan cara-cara bijak dan terukur,” pungkasnya.
BACA JUGA
