Satpol PP Balikpapan Tertibkan Spanduk dan Baliho Kumuh, Tindak Lanjut Arahan Presiden
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota Balikpapan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mulai melakukan penertiban terhadap spanduk, baliho, dan berbagai atribut promosi yang dinilai mengganggu ketertiban umum serta merusak estetika kota.
Langkah ini merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Republik Indonesia terkait penataan ruang publik dan keindahan kawasan perkotaan.
Kepala Satpol PP Kota Balikpapan, Boedi Liliono mengatakan, penertiban mulai dilaksanakan sejak Rabu (4/2/2026) dan menyasar sejumlah ruas jalan utama di Kota Balikpapan. Fokus penertiban adalah spanduk dan baliho yang sudah tidak layak, rusak, kumuh, habis masa tayang, serta yang dipasang tanpa izin resmi.
“Imbauan dari Presiden sudah kami tindak lanjuti. Mulai hari ini kami melakukan penertiban terhadap spanduk, baliho, dan atribut promosi lain yang mengganggu ketertiban umum. Serta kenyamanan masyarakat,” ujar Boedi Liliono saat ditemui di Balikpapan.
Ganggu Pemandangan
Menurut Boedi, masih banyak ditemukan spanduk yang masa tayangnya telah berakhir namun tetap terpasang di pinggir jalan. Kondisi tersebut tidak hanya merusak wajah kota, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan, terutama saat cuaca ekstrem.
“Spanduk yang sudah mati masa tayangnya, robek, atau terpasang sembarangan jelas mengganggu pemandangan dan bisa membahayakan. Karena itu kami minta pemiliknya segera menurunkan secara mandiri,” tegasnya.
Untuk memastikan penertiban berjalan tertib dan sesuai ketentuan, Satpol PP juga akan melakukan koordinasi dengan para pengusaha periklanan. Pendataan kepemilikan dan titik pemasangan dilakukan agar penataan ke depan lebih teratur dan tidak menimbulkan persoalan baru.
“Kami akan berkomunikasi dengan pengusaha baliho dan spanduk untuk mendata seluruh titik pemasangan. Ini penting agar penataan reklame di Balikpapan lebih tertib dan terkontrol,” jelas Boedi.
Ia menambahkan, bagi masyarakat maupun pelaku usaha yang ingin memasang spanduk atau baliho baru. Diwajibkan mengurus perizinan terlebih dahulu dan mematuhi aturan lokasi pemasangan yang telah ditetapkan pemerintah.
“Kalau mau memasang spanduk atau baliho, harus berizin dan sesuai ketentuan. Ini demi kepentingan bersama agar kota Balikpapan tetap tertib, aman, dan nyaman,” pungkasnya.
Penertiban ini akan dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan sebagai bagian dari komitmen Pemkot Balikpapan dalam menjaga wajah kota agar tetap rapi, indah, serta mendukung daya saing daerah.***
1
BACA JUGA
