Satpol PP Balikpapan Tertibkan Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan, Sejumlah Minuman Disita

Penertiban tempat hiburan malam yang menjual minuman keras selama Ramadan di Kota Balikpapan.

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan bersama unsur TNI-Polri dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) melakukan penertiban tempat usaha pada Sabtu (malam) dalam rangka pengawasan Surat Edaran Wali Kota tentang aktivitas usaha selama bulan Ramadhan.

Penertiban dilakukan dengan menyasar sejumlah titik, khususnya tempat hiburan malam serta arena permainan biliar yang tetap beroperasi di atas batas waktu yang telah ditentukan.

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (Kabid Penegak) Satpol PP Kota Balikpapan, Yosep Gunawan, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari monitoring rutin untuk memastikan pelaku usaha mematuhi ketentuan yang berlaku selama bulan suci.

“Pada bulan Ramadhan ini, kami melakukan monitoring terhadap Surat Edaran Wali Kota terkait penghormatan kepada masyarakat yang menjalankan ibadah puasa. Tempat hiburan malam diwajibkan tutup, sedangkan usaha seperti biliar dibatasi hingga pukul 23.00 Wita,” ujar Yosep, Sabtu malam (28/2/2026).

Tim gabungan mulai bergerak sekitar pukul 22.00 Wita. Menurut Yosep, sebagian besar pelaku usaha telah mematuhi aturan dan menutup operasionalnya tepat waktu.

“Kami lebih dulu melakukan pendekatan persuasif dengan mengimbau agar tempat usaha segera tutup. Pada pukul 23.00 Wita, rata-rata sudah menghentikan kegiatan,” katanya.

Namun, petugas masih menemukan beberapa pelanggaran di lapangan. Dalam operasi tersebut, Satpol PP menyita sejumlah minuman dari lokasi usaha yang diduga melanggar ketentuan.

“Ada beberapa temuan, termasuk minuman yang kami amankan sebagai barang bukti. Terhadap pelaku usaha yang melanggar, kami lakukan pemanggilan untuk diperiksa oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS),” jelasnya.

Kegiatan Usaha Bisa Disegel

Yosep menegaskan, langkah yang diambil masih bersifat bertahap. Pelaku usaha yang terbukti melanggar akan diberikan surat teguran dan diminta membuat surat pernyataan. Jika pelanggaran kembali terjadi, sanksi lebih tegas akan diberlakukan.

“Apabila setelah diberikan teguran masih melanggar untuk kedua kalinya, maka kami tidak segan melakukan pembatasan kegiatan usaha hingga penyegelan,” tegasnya.

Selain pengawasan jam operasional, petugas juga memantau potensi gangguan ketertiban umum, seperti kemacetan akibat aktivitas penjualan takjil atau keramaian musiman lainnya.

Satpol PP mengimbau seluruh pelaku usaha di Balikpapan untuk menaati ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah demi menjaga ketertiban. Serta menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah puasa selama Ramadan.(***/Adv Diskominfo Balikpapan).

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses