Satpol PP Balikpapan Tindak Tegas Pelanggar Perda dalam Operasi Justisi Malam

Penertiban para PKL dan peneguran pemilik Kape yang dilakukan Satpol PP Balikpapan. (Foto:Samsul/Inibalikpapan.com)

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan kembali menggelar operasi justisi pada Minggu malam, 20 Juli 2025, menyasar para pedagang yang berjualan di fasilitas umum dan fasilitas sosial (pasum-pasos) serta kafe yang menyebabkan gangguan ketertiban umum, Minggu (20/7/2025).

Operasi yang dimulai pukul 20.00 WITA ini merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 1 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.

“Kami melaksanakan operasi justisi BKO malam ini. Fokusnya adalah penertiban pedagang yang berjualan di area pasum-pasos dan terbukti melanggar aturan yang berlaku,” jelas Plt. Kabid Tibumtranmas Satpol PP Kota Balikpapan, Erik Gampu, di sela kegiatan.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sejumlah pedagang yang nekat berjualan dan memarkir kendaraan di area yang jelas-jelas terdapat rambu larangan, tepatnya di Simpang Pasar Sepinggan. Para pelanggar akan dipanggil untuk mengikuti sidang di Pengadilan Negeri pada 24 Juli mendatang, pukul 08.00 WITA.

“Sudah jelas ada rambu larangan, baik untuk berjualan maupun parkir kendaraan roda dua dan empat. Mereka akan kami proses secara hukum,” tegas Erik Gampu.

Selain di Sepinggan, petugas juga menyisir wilayah timur Balikpapan, khususnya di sekitar Jembatan Manggar. Di lokasi ini, kembali ditemukan pedagang yang berjualan di pasum-pasos. Tak hanya itu, Satpol PP juga menindaklanjuti laporan warga terkait dua kafe, Kafe Carlot dan Kafe Merindu, yang menyetel musik dengan volume tinggi di malam hari.

“Setelah dicek ke lokasi, laporan warga terbukti benar. Kedua kafe itu mengganggu kenyamanan warga sekitar. Padahal, sebelumnya sudah kami beri peringatan, tapi tetap melanggar,” tambah Erik Gampu.

Sudah Beri Surat Peringatan

Satpol PP menegaskan bahwa operasi justisi malam ini bukanlah yang pertama kali dilakukan. Sebelumnya, pihaknya telah melakukan sosialisasi dan memberikan surat peringatan, terutama kepada pemilik kafe yang kerap menimbulkan kebisingan. Namun, karena masih ditemukan pelanggaran berulang, penindakan hukum akhirnya menjadi pilihan.

“Sudah berkali-kali kami beri peringatan, terutama terhadap kafe yang menimbulkan kebisingan. Tapi mereka masih tetap membandel, jadi kami tindak tegas. Semua akan diproses melalui pengadilan untuk diberikan sanksi,” ujarnya.

Satpol PP menyatakan bahwa rekapitulasi hasil penertiban akan diumumkan secara resmi setelah pengolahan data di kantor. Penindakan malam ini juga disertai penyitaan barang sebagai jaminan kehadiran pelanggar dalam proses sidang.

Erik Gampu menekankan, bahwa operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kota Balikpapan dalam menjaga ketertiban umum dan kenyamanan warga.***

Editor : Ramadani

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses