Satpol PP Kaltim Perkuat Penegakan Perda Aset Daerah: Dorong Transparansi dan Cegah Kebocoran Barang Milik Rakyat
SAMARINDA, Inibalikpapan.com – Pemerintah Provinsi Kaltim melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mempertegas komitmennya dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dengan menggencarkan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengelolaan BMD. Kegiatan ini digelar di Hotel Puri Senyiur, Samarinda, Selasa (22/7/2025), diikuti perwakilan OPD dan Satpol PP dari kabupaten/kota se-Kaltim.
Sosialisasi ini bukan sekadar rutinitas seremonial. Di tengah sorotan publik terhadap ketidaktertiban aset pemerintah, Satpol PP Kaltim tampil menegaskan peran strategisnya: bukan hanya sebagai penertib pelanggaran jalanan, tetapi juga sebagai penjaga kedisiplinan dalam pengelolaan kekayaan negara.
Perda Aset: Lebih dari Sekadar Regulasi
Plh Sekretaris Satpol PP Provinsi Kaltim, H. Abdul Muis, menegaskan pentingnya menjadikan pengelolaan aset sebagai bagian dari budaya tata kelola yang tertib dan akuntabel di lingkungan birokrasi.
“Satpol PP tidak hanya menertibkan pelanggaran di lapangan, tetapi juga memastikan setiap perangkat daerah memahami dan melaksanakan pengelolaan aset secara hukum dan efisien,” ujarnya.
Perda No. 3 Tahun 2022 yang diberlakukan sejak 4 Juli 2022 menjadi pedoman hukum dalam siklus pengelolaan BMD—mulai dari perencanaan, pemanfaatan, hingga penghapusan aset. Aturannya tegas, termasuk sanksi administratif dan ganti rugi jika terjadi kerugian akibat kelalaian atau penyalahgunaan aset.
Poin-Poin Kritis yang Disorot:
- Digitalisasi penatausahaan dan pelaporan aset
- Optimalisasi aset idle agar tidak menjadi beban anggaran
- Penegakan aturan pemindahtanganan dan penilaian aset
- Integritas dalam pengelolaan aset oleh Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)
- Penindakan atas praktik-praktik penguasaan aset tanpa hak
Cegah Kebocoran, Lindungi Aset Publik
Dalam sesi diskusi yang menghadirkan narasumber dari BPKAD, Inspektorat Daerah, dan Biro Hukum Setda, mengemuka urgensi reformasi administrasi aset. Pengelolaan yang lemah membuka ruang bagi hilangnya aset, konflik hukum, hingga kebocoran anggaran daerah.
Salah satu perhatian adalah kurangnya data terkini dan verifikasi aset. Banyak aset yang tidak dimanfaatkan optimal atau justru dikuasai oleh pihak yang tidak berhak.
“Aset milik rakyat harus dimanfaatkan untuk rakyat. Jika kita lemah mengelola, maka kita kehilangan potensi pelayanan publik yang layak,” tegas Abdul Muis.
Membangun Budaya Tertib Aset Sejak dari OPD
Satpol PP Kaltim mengajak seluruh OPD memperkuat perencanaan kebutuhan aset, sinkronisasi data inventaris, dan pemanfaatan aset tidur secara strategis. Kesadaran hukum dan kepatuhan regulasi menjadi kunci pengelolaan aset yang bermartabat.
Langkah ini sekaligus bagian dari upaya Pemprov Kaltim meneguhkan identitasnya sebagai pemerintahan daerah yang transparan dan berintegritas—terutama di tengah transformasi menuju Provinsi penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Ini bukan sekadar pengawasan, tetapi edukasi dan budaya kerja baru yang harus kita bangun bersama,” tutup Abdul Muis. / Pemprov Kaltim
BACA JUGA
