BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Setelah memasuki relaksasi menuju tatanan new normal atau kebiasaan baru, Satpol PP akan mulai kembali menertibkan anak jalanan (anjal)  maupun gelandangan dan pengemis (gepeng) di lampu merah.

Termasuk para pedagang yang selama ini berjualan di trotoar-trotoar. Karena dianggap menganggu estetika kota dan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2017 tentang  Ketertiban Ketertiban Umum.

Namun Kepala Satpol PP Zukifli mengatakan, penertiban tetap mengedepankan protokol kesehatan covid-19. Para petugas dilapangan wajib mengenakan alat pelindung diri (APD diantaranya masker maupun sanitizaer.

“Tapi tetap kami ingatkan ke petugs untuk menerapkan protokol kesehatan, kita tidak pernah tahu yang ditertibkan petugas itu bisa saja tertular Covid, tapi petugas di lapangan malah tidak tahu,” ujarnya.

Dia mengatakan, keberadaan anjal dan gepeng sebenarnya bergantung dari sikap masyarakat. Tidak memberi ruang bagi mereka. Karena jika tidak akan sulit menenertibkannya. Semua butuh peran serta dan dukungan masyarakat.

“Kondisi ekonomi memang sangat sulit di tengah wabah pandemi Covid-19 ini. Namun, memberi materi kepada pengemis dan Anjal bukanlah tindakan yang bijak,” ujarnya.

“Mereka bisa menjadi-jadi. Lagi pula, jangan abai dengan keselamatan serta tetap taati aturan yang berlaku saat pandemi.”

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version