BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Satpol PP akhirnya tidak main-main menegakkan Surat Edaran terkait penertiban Pom mini. Terlihat Rabu (25/4/2024) puluhan pom mini diangkut petugas gabungan.

Adapun petugas gabungan terdiri dari Satpol PP, TNI-Polri, Dishub, DPU, BPBD,Disdag, hingga Kecamatan dan Kelurahan.

Lokasi pertama yang dirazia yakni sepanjang KTL Sudirman hingga jalan nasional Syarifuddin Yoes kemudian ke MT Haryono.

Pantauan Inibalikpapan di lokasi penertiban, puluhan alat dispenser Pom Mini diangkut petugas menggunakan truk milik Satpol PP, DLH dan DPU Balikpapan.

Rudi salah satu pemilk pom mini di kawasan Syarifuddin Yoes mengaku pasrah dengan penertiban ini. Pasalnya, sebelum bertindak petugas memang sudah memberikan surat edaran dan surat pernyataan.

“Sudah mas baik edaran dan pernyataan, tapi yang namanya kita butuh makan, ya tetap saja jualan pakai pom mini,” ujar Udin.

Meski begitu dirinya berharap ada kebijakan lagi dari Pemkot Balikpapan terkait keberadaannya, mengingat warga masih butuh mereka ditengah keterbatasan jumlah SPBU di Balikpapan.

“Kami berharap masih ada toleransi, karena ini juga membantu masyarakat yang malas antre di SPBU,” kilahnya.

Rekornis Penertiban Pom Mini

Satpol PP Balikpapan pada Senin siang (21/4/2024) sudah menggelar rakor teknis terkait penertiban Pom Mini dan bensin eceran di wilayah kota Balikpapan terutama jalan utama kota.

Rapat kordinasi teknis penertiban POM Mini juga membahas penyitaan peralatan pelaku usaha yang melanggar aturan. Kepala Pol PP Boedi Liliono memimpin rapat kordinasi teknis. Secara teknis, rapat juga merumuskan pelaksanaan penertiban, jumlah personel, logistik dan kendaraan serta lokasi penertiban.

“Soal pelaksnaan kapan nanti kita kabari ya. Tadi kita rapat kordinasi teknis yang sifatnya lintas instansi. Baik kepada instansi pemerintah kota juga kita minta bantuan personil TNI Polri dalam rangka kesiapan melakukan razia penertiban Pom Mini,”ujar Sekretaris Pol PP Izmir Novian usai Rakor teknis.

Surat edaran melarang pelaku usaha bensin eceran berjualn di jalan Utama Jalan Jenderal Ahmad Yani dan Jenderal Sudirman. Kebijakan soal pengaturan Pom Mini ini tertuang dalam SE Walikota nomor 100/0199/Pem ini dikeluarkan tanggal 4 Januari 2024 lalu. Namun pemerintah memberikan kelonggaran kepada pelaku usaha untuk melakukan penyesuaian hingga selesai lebaran.

Sudah Lakukan Sosialisasi dan Edukasi

Izmir Novian mengklaim sudah melakukan sosialisasi dan edukasi terkait surat edaran wali kota Balikpapan. Bahkan mereka sudah diberikan surat pernyataan agar usaha tidak melanggar perda maupun surat edaran.

“Tapi kalau dalam razia nanti masih ditemukan mereka melakukan penjualan maka akan dilakukan penertiban dengan menyita mesin maupun botolnya. Karena sudah buat surat pernyataan,” tandasnya

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version