Satpol PP Tertibkan PKL Di Pandansari, Terapkan Sistem Waktu Jualan
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota Balikpapan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali menggencarkan penertiban terhadap aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di sepanjang jalan utama Pandan Sari. Penertiban ini digelar mulai Rabu (21/5/2025), menyusul keluhan masyarakat atas kemacetan yang semakin parah terutama pada pagi hari.
Kepala Satpol PP Kota Balikpapan, Boedi Liliono, mengungkapkan bahwa langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penataan kota dan menciptakan kelancaran arus lalu lintas di sejumlah titik rawan macet.
“Banyak jalan utama yang harusnya steril dari aktivitas berdagang justru dipadati oleh PKL, apalagi pada pagi hari. Ini memperparah kemacetan yang sudah tinggi akibat padatnya mobilitas warga,” jelas Boedi kepada wartawan.
Sebagai solusi, pihak Satpol PP menerapkan sistem pengaturan waktu jualan bagi para pedagang. Dalam aturan baru ini, PKL tidak diperbolehkan berjualan di pagi hari. Mereka baru diperbolehkan kembali menempati area jalan mulai siang hingga sore hari.
“Mulai pukul 09.00 pagi, seluruh area yang masuk dalam zona merah atau jalan utama harus sudah bersih. PKL baru bisa kembali berjualan pada siang hari setelah lalu lintas mulai lengang,” terangnya.
Budi menyebut bahwa penertiban ini bukan yang pertama kali dilakukan. Namun, pendekatan sebelumnya yang hanya bersifat pembongkaran dan penyitaan kerap tidak efektif karena para pedagang kembali lagi beberapa hari setelah ditertibkan.
“Kami sudah coba berbagai pendekatan, tapi mereka kembali berjualan seperti semula. Oleh karena itu, sekarang kami coba dengan pendekatan waktu agar ada kompromi. Pedagang tetap bisa berjualan, tapi tidak pada waktu-waktu krusial lalu lintas,” ujarnya.
Kerahkan Personel Gabungan
Penertiban kali ini melibatkan lebih dari 200 personel gabungan yang terdiri dari unsur Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum (PU), TNI, Polri, serta aparat kecamatan dan kelurahan setempat.
Petugas dibagi dalam beberapa regu dan ditempatkan di berbagai titik strategis yang menjadi lokasi padat aktivitas PKL, seperti wilayah barat kota hingga arah Sandulu.
“Kami atur jadwal patroli secara bergiliran. Misalnya tim di wilayah barat bertugas hingga pukul 12.00 atau 13.00 siang, lalu mereka bergeser ke titik-titik lain yang juga menjadi fokus penertiban,” kata Boedi.
Ia menambahkan, pendekatan yang dilakukan tetap mengedepankan sisi humanis. Bagi pedagang yang baru pertama kali melanggar aturan atau bersedia bekerja sama, akan diberikan teguran terlebih dahulu. Namun bagi yang tetap membandel, Satpol PP tidak segan melakukan tindakan tegas.
“Jika sudah ditegur tapi masih melanggar, maka kami akan lakukan penindakan berupa tindak pidana ringan atau tipiring sesuai aturan yang berlaku. Ini sebagai bentuk penegakan hukum,” tegasnya.
Jaga Ruang Publik Tetap Tertib
Penataan dan pengaturan waktu ini, lanjut Budi, tidak semata-mata bertujuan untuk menekan jumlah PKL, namun lebih kepada menciptakan ruang kota yang tertib, aman, dan nyaman untuk semua pihak.
“Kita tidak ingin menghilangkan mata pencaharian orang. Tapi kota ini milik bersama. Harus ada aturan main agar kepentingan umum tidak dikorbankan,” ucapnya.
Ia juga mengimbau kepada seluruh PKL agar memahami dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah. Karena kebijakan ini dirancang untuk kepentingan jangka panjang dan kenyamanan bersama.
“Kalau semua bisa tertib, pedagang bisa tetap berjualan. Warga bisa beraktivitas dengan lancar, dan kota ini pun bisa lebih tertata,” pungkasnya.***
Editor : Ramadani
BACA JUGA
