Satpol PP Usulkan Revisi Perda Ketertiban Umum, Sanksi Pidana Beralih ke Administratif dan Kerja Sosial
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan mengusulkan revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Balikpapan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum agar masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026. Revisi dianggap mendesak karena adanya perubahan nomenklatur serta penyesuaian terhadap regulasi nasional terbaru.
Kepala Satpol PP Balikpapan, Boedi Liliono, menjelaskan bahwa perubahan dilakukan untuk menyelaraskan perda dengan undang-undang yang baru berlaku. “Ini raperda usulan kami yang perlu diubah karena memang nomenklaturnya berganti. Artinya peraturan daerah wajib berubah menyesuaikan undang-undang baru,” jelasnya, Jumat (21/11/2025).
Boedi menyebut, perubahan cukup signifikan terjadi pada aspek penindakan. Jika sebelumnya pelanggaran dalam Perda Ketertiban Umum banyak yang diancam dengan pidana, maka aturan baru mengarahkan agar sebagian sanksi dialihkan menjadi sanksi administratif serta kerja sosial.
“Awalnya pidana menjadi administrasi sebagian. Dalam undang-undang baru memuat administrasi dan sosial,” terangnya.
Perubahan tersebut berlaku untuk seluruh jenis pelanggaran yang masuk ruang lingkup ketertiban umum, keamanan, dan perlindungan masyarakat. Meski demikian, sebelum sanksi diberlakukan, Satpol PP tetap mengedepankan pembinaan.
“Apabila ada pelanggaran dilakukan pembinaan dulu, seperti teguran atau peringatan. Kalau masih tidak ada respons, kita beri tindak pidana ringan. Ini berlaku untuk semua jenis pelanggaran,” ujarnya.
Sementara menunggu revisi perda, Satpol PP tetap menjalankan pengawasan berdasarkan Perda 1/2021 yang masih berlaku. Baru-baru ini, regu patroli wilayah selatan melakukan monitoring dan menemukan sejumlah pelanggaran, antara lain:
– Aktivitas penjualan BBM eceran botol yang menggunakan trotoar sebagai tempat berjualan.
– Penertiban spanduk, banner, dan papan iklan yang dipasang di fasilitas umum seperti tiang listrik, pepohonan, dan area yang tidak sesuai ketentuan.
– Penanganan parkir liar serta PKL yang berjualan di badan jalan maupun fasilitas umum.
Penindakan Tetap Dilakukan
Boedi menegaskan bahwa pelanggaran seperti penggunaan trotoar untuk berdagang atau pemasangan iklan sembarangan tidak hanya mengganggu estetika kota, tetapi juga mengancam keselamatan pengguna jalan. Oleh karena itu, penindakan tetap dilakukan secara terukur sesuai aturan yang berlaku saat ini.
Dalam Perda 1/2021 Pasal 8 Ayat 2, pelanggaran ketertiban umum masih memuat ancaman pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp50 juta. Ketentuan inilah yang nantinya akan mengalami penyesuaian setelah perubahan perda disahkan.
Satpol PP berharap revisi perda dapat segera masuk dalam Propemperda 2026. Agar mekanisme penindakan di lapangan lebih sesuai dengan kebijakan nasional dan mampu memperkuat ketertiban umum di Kota Balikpapan.***
BACA JUGA
