Satresnarkoba Polresta Balikpapan Ungkap Peredaran Sabu, Warga Manggar Diamankan
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukum Kota Balikpapan.
Seorang pria berinisial YS (29), warga Kelurahan Manggar, Kecamatan Balikpapan Timur, diamankan petugas setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu beserta sejumlah barang bukti pendukung.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah terhadap dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Balikpapan Timur.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim operasional Satresnarkoba Polresta Balikpapan melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku.
Wakasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, AKP J. Safarudin menjelaskan, bahwa penangkapan dilakukan pada Senin, 15 Desember 2025, sekitar pukul 23.00 WITA. Penindakan berlangsung di Jalan Pemuda Batakan, Kelurahan Manggar, tepatnya di depan sebuah rumah yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.
“Saat tim berada di lokasi, petugas mendapati seorang pria yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang kami terima. Setelah dilakukan pengamanan dan pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengaku bernama YS,” ujar AKP Safarudin saat menyampaikan keterangan pers.
Dari hasil penggeledahan badan, petugas menemukan satu paket sabu seberat bruto 1,15 gram, satu sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik, dua plastik klip bening kosong, serta satu kotak rokok bekas warna hitam yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan narkotika.
Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke kamar terduga pelaku. Di lokasi tersebut, petugas kembali menemukan satu unit timbangan digital yang disimpan di dalam kain hitam dan diletakkan di lemari kamar. Temuan tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa YS tidak hanya sebagai pengguna, namun juga terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika.
Ancaman 20 Tahun Penjara
Berdasarkan hasil interogasi awal, YS mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang dikenal dengan sebutan “Bos”. Transaksi dilakukan dengan sistem jejak di pinggir jalan dan telah dibayar lunas dengan nominal Rp1.200.000.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolresta Balikpapan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya.
Atas perbuatannya, YS dijerat Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.
Polresta Balikpapan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Kota Balikpapan.***
BACA JUGA
