Satresnarkoba Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Sumber Rejo, Pelaku Terancam 6 Tahun Penjara
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Unit Reserse Narkoba (Reskoba) Polresta Balikpapan kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Sumber Rejo, Kecamatan Balikpapan Tengah. Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang langsung ditindaklanjuti dengan cepat oleh tim opsnal Satresnarkoba.
Kasat Reskoba Kompol Bangkit Danjaya, melalui Wakasat AKP Syafrudin dan didampingi Kasi Humas Polresta Balikpapan, menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/…/VII/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA BALIKPAPAN/POLDA KALTIM tertanggal 9 Juli 2025.
Pelaku yang berhasil diamankan berinisial A R alias M bin (Alm) M T, seorang pria berusia 31 tahun, warga Jalan Prapatan, Kelurahan Prapatan, Balikpapan Kota. Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Rabu, 9 Juli 2025 sekitar pukul 00.02 WITA, di depan sebuah rumah di Jalan Sumber Rejo 1, Kelurahan Sumber Rejo, Balikpapan Tengah. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang dibawa maupun disimpan di rumah pelaku.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
- 3 paket sabu dengan berat bruto 1,54 gram
- 1 kantong kain warna hitam
- 1 unit timbangan digital
- 2 sendokan terbuat dari sedotan warna hitam dan biru putih
- 16 bungkus plastik klip bening kosong
- 1 unit ponsel merek Infinix Note 40
Menurut keterangan pelaku saat diinterogasi di lokasi kejadian, sabu tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial B dengan harga Rp1,2 juta per gram. Transaksi dilakukan secara langsung melalui perantara B di kawasan Kampung Baru, Balikpapan Barat.
“Setelah kami lakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah pelaku, ditemukan lagi beberapa barang bukti tambahan. Pelaku dan seluruh barang bukti sudah kami amankan di Mapolresta Balikpapan untuk penyelidikan lebih lanjut,” terang Kasi Humas Ipda Sangidun.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal seumur hidup.***
Editor : Ramadani
BACA JUGA
