BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merampungkan verifikasi faktual partai politik. Hasil verifikasi telah diserahkan kepada utusan partai dalam rapat pleno yang digelar di aula sekretariat KPU Balikpapan (2/2/2018).

Komisioner KPU Balikpapan, Sunawiyanto menjelaskan hasil dari verifikasi faktual yang digelar mulai 30 Januari hingga 1 Februari kemarin, bisa langsung dilihat oleh pengurus partai politik.

“Partai yang perlu melakukan perbaikan bisa dilakukan pada 3 sampai 5 Februari besok dan pada 6 Februari nanti baru KPU melakukan verifikasi kembali,” kata Sunawiyanto usai menyerahkan berkas verifikasi ke perwakilan dari 14 partai politik.

Dalam verifikasi kemarin, KPU menyatakan khusus keanggotan telah clear untuk 14 partai politik. Termasuk Perindo dan Berkarya yang lebih dulu diverfikasi pada Januari lalu.

“Ada partai yang harus melakukan perbaikan syarat verifikasi yakni Gerindra yang salah pengetikan alamat domisili sekretariat. Mereka sudah memperbaiki hanya saja penyerahan berkas harus pada masa perbaikan,” jelasnya.

Hasil dari verifikasi faktual ini juga telah diserahkan ke KPU Kaltim dan KPU RI. Pelaporan hasil itu diunggah melalui Sistem Informasi Partai Politik atau Sipol.

“KPU pusat yang menentukan partai itu memenuhi syarat sebagai peserta pemilu legislatif atau tidak. Kalau kami hanya memverifikasi dan hasilnya dimasukan ke sistem,” terangnya.

Pada verifikasi faktual kemarin, partai politik harus menyebar minimal 50 persen keanggotaan di kecamatan se kota Balikpapan. Sedangkan untuk mencapai 75 persen di tingkat provinsi, maka harus digabung dengan hasil verifikasi dari KPU kabupaten kota se Kaltim.

“Karena bisa saja di kota Balikpapan hasilnya bagus tapi sebaliknya berbeda di kabupaten Penajam Paser Utara dan Paser. Harus ada 8 kabupaten kota untuk menentukan minimal 75 persen hasil verifikasi terpenuhi di Kaltim,” pungkasnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version