BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – KPUD Balikpapan bersama sejumlah stake holder menggelar Rapat Kordinasi mengenai aturan pemasangan alat peraga kampanye atau Algaka, yang digelar di Menara Hotel Bahtera, Jumat pagi (02/02/2018).

Dalam rapat tersebut, hadir sejumlah Komisioner KPU Kota Balikpapan, Panwaslu kota Balikpapan, seluruh Sektretaris Kecamatan yang ada di Balikpapan, Dinas Perkotaan dan Pemukiman Kota Balikpapan, Satuan Polisi pamong Praja Kota Balikpapan dan Satlantas Polres Balikpapan.

Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Thoha menyatakan sesuai dengan Peraturan KPU No 4 tahun 2017 tentang Alat Peraga Kampanye harus ditaati.

Dalam dua minggu ke depa, atau tepatnya pertengahan bulan Februari 2018 ini telah memasuki masa kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimatan Timur.

Noor Thoha menyebutkan ada beberapa lokasi yang sangat dilarang untuk dijadikan tempat pemasangangan algaka itu. Seperti di rumah ibadah, rumah sakit atau puskesmas, gedung-gedung pemerintahan, sekolahan serta tempat-tempat umum milik pemerintah.

“Seperti di halaman masjid pun juga dilarang memasang alat peraga kampanye di situ. Jadi bukan hanya di masjidnya yang dilarang, namun sampai ke halaman dan pagar masjidpun termasuk daerah terlarang untuk dipasang spanduk atau umbul-umbul ataupub baliho kampanye,” jelas Noor Thoha.

Noor juga mengatakan dalam pemasangan algaka ini tidak boleh sembarangan. Dan harus lebih memprioritaskan keindahan dan estetikanya.

“Jadi pemasangannya itupun juga harus benar benar indah jangan sampai ada algaka yang berdiri justru kelihatan kumuh dan membuat tidak nyaman warga,” katanya.

Selain membahas algaka, KPU Kota Balikpapan juga membahas tentang bahan peraga kampanye, seperti selebaran, yang juga diatur pendistribusiannya. Sehingga saat dibagikan seleberan itu jangan sampai membuat kotor, akibat selebaran yang dibagikan tersebut.

Ia juga menyebutkan, bahwa jumlah maksimal algaka berupa baliho, spanduk atau video tron itu paling banyak 5 di 1 kabuapaten kota yang ada di Kaltim yang dibuat oleh KPU.

Dan para pasangan calon diperbolehkan membuat algaka serupa yang berjumlah 150%. Artinya jika KPU membuat Algaka sebanyak 5 buah, maka Pasangan Calon dapat membuatnya sebanyak 7 algaka.
Ukurannyapun sudah ditetapkan, yaitu berukuran 4 meter X 7 meter begitu pula baliho, spanduk atau standing banner juga diatusrdi setiap kecamatan dan kelurahan maksimal sebanyak 7 pula.

Sementara itu Ketua Panwaslu Kota Balikpapan, Ahmadi Azis mengatakan, bahwa pihaknya sedang berkordinasi dengan Panwascam dan Satpol PP agar mendata semua Algaka yang ada di seluruh wilayah di 34 kelurahan yang ada di Balikpapan.
“Kami saat ini sedang mengintruksikan Panwascam agar mendata semua algaka-algaka bagi bakal pasangan calon, sebelum penetapan pasangan calon. Kenapa demikian, agar kami bisa mengetahui titik mana saja yang dipasang. Inikan sudah semerawut. Ini yang lagi kami identifikasi di lapangan,” ujar Ahmadi Azis.

Ahmadi Azis juga mengatakan pihaknya segera melakukan pendataan di lapangan tentang banyaknya algaka dari bakal pasangan calon yang sudah terpasang di beberapa wilayah hingga ada pula yang terpasang di jalan-jalan protokol.

Kendati demikian, Panwaslu belum bisa mengeksekusi, karena undang undang yang mengatur bahwa algaka ini konteksnya adalah bagi yang sudah ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU.
“Mengenai algaka yang sudah ada ini, kami juga akan berkordinasi dengan Satpol PP dan Kesbangpol untuk menindaklanjuti keberadaan Algaka tersebut,’ pungkas Ahmadi Azis.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version