BALIKPAPAN, Inibalikpapan – Seorang pria yang berprofesi sebagai loper koran diamankan Polresta Balikpapan, Minggu (05/04), karena menyebarkan hoax virus corona atau covid-19. Pria yang diketahui bernama Hendra (38) itu diamankan dirumahnya.

Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi mengatakan, awalnya mendapat laporan dari masyarakat, bahwa pelaku menyebarkan hoax seorang ojek online terjangkit virus corona di medis sosial dengan foto dan kalimat  “Gojek kena covid-19, Astafurullah.”

Polisi yang sedang melakukan patroli cyber menemukan akun yang menyebar hoax itu.  “Awalnya kita mendapat informasi dari warga  tentang adanya informasi di facebook salah satu akun yang membuat status ada Go-jek terkena virus corona, ” ujarnya.

Warga Kelurahan Telaga Sari Kecamatan Tengah itu ketika diamankan dirumahnya mengakui perbuatannya dan langsung digiring ke Kantor Polresta Balikpapan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pelaku melanggar Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” ujarnya.

Sementara dalam kesempatan itu Turmudi kembali mengingatkan masyarakat agar tidak menyebar hoax. “Kita sering himbaukan masyarakat untuk hati-hati dalam memyebarkan informasi. Kalau tidak akurat kebenaranya, jangan disebarkan,” ujarnya.

“Ini yang disebarkan karena virus corona, akhirnya meresahkan masyarakat. Kita juga sering himbaukan kepada masyarakat untuk sering hati-hati dalam memyebarkan informasi. Kalau tidak akurat jangan disebarkan,” tambah Kapolresta Balikpapan.

Pelaku yang terancam hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp 1 miliar itu menyesali perbutannya. Dia mengaku, sebenarnya hanya mendengar dan membaca kabar hoax tersebut di media sosial kemudian menyebarkannya. Tidak memiliki motiof apapun.

“Saya menyesal dan minta maaf atas perbuatan saya. Saya tidak memiliki motif apapun,”  ujarnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version