BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Asisten I Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan Syaiful Bahri mengungkapkan, terbitnya Isntruksi Gubernur Kaltim Nomor 1 Tahun 2021 tentang tentang pengendalian, pencegahan dan penanganan covid-19 dianggap sangat mendadak.

Sehingga Pemkot bersama Satgas Penanganan Covid-19 maupun stakeholder terkait harus bergerak cepat untuk melaksanakan Instruksi Gubernur yang meminta warga melaksakan “Kaltim di rumah Saja” maupun pembatasan, termasuk melakukan penyemprotan disinfektan.

“Ini memang kegiatan yang luar biasa karena Instruksi Gubernur yang hadirnya itu sangat diluar dugaan kita dan waktunya sangat mepet dan harus kita lakukan,” ujar Syaiful saat memonitoring penyemprotan disinfektan di Perumahan DMR Kelurahan Karingau pada Minggu (07/02/2021).

“Hari Jumat itu kita baru dapat Instruksi bahwa Sabtu – Minggu itu Kaltim Steril (Kaltim di Rumah Saja), Kaltim Silent dan kalau Gubernur bilang Kaltim bersemedi,”

Meski begitu mantan kepala Kesbangpol itu mengatakan, seluruh Instruksi Gubernur bisa dilaksanakan dan diterima baik masyarakat Kota Balikpapan. Dia pun bersyukur, meski dengan waktu yang terdesak, bisa diterapkan seluruh Instruksi

“Nah ini kita terjemehkan di lapangan dan Alhamdulilah apa yang diinginkan Gubernur itu teryata bisa diterima dengan baik oleh masyakarat Balikpapan,,” ucapnya.

“Ini suatu yang luar biasa dengan situasi yang mendesak ternyata kita bisa berbuat. Ternyata dalam keadaan kepepet semuanya jadi hebat,”

“Yang tidak kuat jadi kuat yang tidak berani jadi berani. Suatu hal yang positif untuk kita sama-sama memutus mata rantai penularan covid-19 Balikpapan,”lanjutnya.

Bahkan lanjutnya, sebelum keluar Instruksi Gubernur yang meminta daerah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), Pemkot Balikpapan telah lebih dulu menerapkannya. Bahkan telah memasuki tahap kedua PPKM.

“Kita sudah banyak melakukan kegiatan-kegiatan untuk memutus mata rantai peredaran covid-19 di Kaota Balikpapan. Bahkan kita sudah melakukan PPKM tahap pertama dan sekarang PPKM tahap kedua,” ujarnya.

Tahap kedua PPKM juga lebih menyasar perusahaan dan pemukiman warga. Karena klaster perusahaan meningkat dan klaster keluarga. Di perusahaan mewajibkan 75 persen pegawainya bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

“Tahap kedua ini ini lebih sepesifik yang paling banyak terkonfirmasi positif seperti di kantor diatur sekarang 75 persen WFH,” katanya.

“Kedua kita menyasar di lingkungan karena keberadaan covid-19 ini ada dilingkungan, rumah tangga, lingkungan RT dan sebagainya.”tukasnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version