BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Kementerian Agama Kota Balikpapan menetapkan besaran zakat fitrah untuk Kota Balikpapan pada bulan Ramadan 1444 Hijriah. 

Dari hasil rapat bersama instansi terkait, ditetapkan konversi zakat setara uang yakni sebesar Rp 45.000 per jiwa. Artinya besaran zakat pada tahun ini masih sama dengan tahun 2022 lalu.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Balikpapan, Johan Marpaung mengatakan pihaknya telah melakukan rapat koordinasi dengan sejumlah instansi dan organisasi keagamaan untuk menentukan besaran kadar zakat fitrah yang akan diterapkan pada tahun ini, di antaranya Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kankemenag, MUI Kota Balikpapan, Dinas Perdagangan Kota Balikpapan, Baznas Kota Balikpapan dan Forum Zakat Kota Balikpapan.

“Kami sudah melakukan rapat bersama dengan beberapa instansi, lembaga dan organisasi Islam untuk menentukan kadar zakat fitrah yang akan diterapkan pada tahun ini,” kata Johan dalam edaran resminya.

Menurut Johan, besaran kadar zakat ini diterapkan disesuaikan dengan nilai beras yang dikonsumsi sehari-hari adalah 3 kg setiap jiwa. Di mana zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap muslim yang memiliki kelebihan nafkah, baik untuk dirinya maupun untuk orang yang menjadi tanggungannya. 

Kewajiban zakat fitrah harus ditunaikan sebelum pelaksanaan Salat idul Fitri. Sedang fidyah adalah pengganti bagi umat muslim yang tidak sanggup menjalankan puasa karena sesuatu hal.

Johan menambahkan, zakat fitrah dinilai dengan uang seharga beras, maka nilainya untuk harga beras tertinggi sebesar Rp 45.000 per jiwa dan untuk harga beras terendah sebesar Rp 39.000 per jiwa. 

Sedangkan nilai fidyah, untuk kategori I dengan senilai minimal Rp 60.000 per hari per jiwa. Dan kategori Il dengan nilai minimal Rp 36.000 per hari per jiwa. 

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version