BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Sejak akhir 2018 lalu, Pemerintah Kota Balikpapan telah menerbitkan sekitar 3.000-an Kartu Identitas Anak (KIA). Demikian disampaikan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kependudukkan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Balikpapan Hasbullah Helmi.

Penerbitan KIA sesuai dengan kebijakan Peraturan Menteri Dalam Negeri dan rogram Disdukcapil Kota Balikpapan (Permendagri) three In One yakni a bayi yang baru lahir di rumah sakit langsung memiliki Akte Kelahiran, Kartu Keluarga dan KIA.

“Kartu identitas anak yang sudah dicetak itu mulai November, Desember 2018 sampai sekarang sekitar 3 ribu an. Sementara kita utamakan adalah yang baru lahir. Untuk usia diatas itu penerbitan KIA akan dilakukan setelah pemilu,” kata Hasbullah Helmi.

Dia mengungkapkan, kemungkinan jumlah usia anak yang berhak memiliki KIA mencapai ratusan ribu. Karenanya pembuatan KIA akan dilakukan bertahap dengan mendatangi sekolah mulai dari siswa SD kemudian SMP.

“Saat ini blanko yang ada sekitar 61 ribu dan potensinya ada 220 ribu, nanti kita sisir ke SD dulu kemudian SMP. Kita menjemput bola,” ucapnya.

Menurutnya, usia anak wajib memiliki KIA sebagai bagian untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.

“Anak-anak juga harus mempunyai kartu identitas sehingga ketika dewasa nanti anak-anak langsung punya identitas yang terdaftar, supaya anak-anak mandiri, mengurus sekolah sudah punya KTP anak. Contoh kalo mau jalan mereka sudah punya identitas,” ujarnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version