BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota Balikpapan melakukan penertiban sejumlah algaka yang berada disekitaran jalan Syarifuddin Yoes, simpang Dome pada Rabu (3/5/2023)sore.

Rencana Pemkot Balikpapan akan melanjutkan penertiban algaka, spanduk yang tidak sesuai aturan pemasangan di ruas jalan lainnya seperti MT Haryono.

Kepala Kesbangpol Kota Balikpapan Sutadi mengatakan,penertiban dilakukan dalam rangka untuk penegakan Perda. Pihaknya membentuk Tim Terpadu dengan arahan dari Sekda Kota Balikpapan bersama Asisten I Tata Pemerintahan dengan Korlapnya Satpol PP untuk menertibkan sejumlah algaka di jalan-jalan protokol.

“Sasaran hari ini kita menertibkan terkait pemasangan reklame, alat peraga kampanye yang gak berizin, reklame yang berizin tapi masa tayangnya yang sudah habis, sama reklame yang terpasang tanpa izin,” terang Sutadi kepada media, Rabu (3/5/2023).

Sutadi menambahkan, termasuk reklame ataupun spanduk bakal calon anggota legislatif yang saat ini belum masanya untuk mensosialisasikan.

“Yang mana masa kampanye sesuai peraturan KPU tahapan di mulai pada 28 November 2023 dan berakhir 10 Februari 2024,” terangnya.

“Tetapi untuk sosialisasi lambang parpol dan nomor parpol boleh, termasuk yang didalamnya ada Ketua Umum dan Seketaris Parpol, tapi kalau ada nama dan foto calon anggota legislatifnya gak boleh,” tambahnya.

Adapun pemberian sanksi ranahnya di Bawaslu bukan di Kesbangpol. Untuk itu Pemkot Balikpapan membentuk tim terpadu yang tergabung dari berbagai OPD.

“Contohnya untuk perizinan algaka di DPMPTSP, sedangkan retribusinya di BPPDRD untuk objek pajak,” akunya .

Pihaknya juga akan keliling setiap wilayah untuk menertibkan algaka dan atribut alat kampanye, melalui Tim Terpadu yang sudah terbentuk.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Balikpapan meminta bantuan Pemerintah Kota untuk melakukan penertiban terhadap sejumlah Algaka yang mulai marak menjelang Pemilu 2024.

Komisioner Bawaslu Kota Balikpapan Dedi Irawan mengatakan, terhadap keberadaan Algaka yang sudah mulai bertebaran itu, memang Peraturan KPU dan Bawaslu belum bisa menjangkau karena tahapan kampanye belum berjalan. Meskipun jumlah partai politik peserta Pemilu 2024, sudah ditetapkan pada 14 Desember 2022 lalu.

“Kita tidak bisa menjangkau ke sana. Artinya ini masih ruang dari pemerintah kota untuk melakukan penertiban,” katanya. 

Menurutnya, pada dasarnya di Kota Balikpapan memiliki Perwali nomor 6 tahun 2022 terkait pengaturan atribut kampanye.

Untuk itu, Bawaslu sebagai pengawas yang berkaitan dengan Pemilu, akan melakukan inventarisir jumlah algaka yang ada di masing-masing kecamatan, kemudian titik-titiknya dimana, dan berkoordinasi dengan pemerintah kota.

“Tahapan kampanye itu baru berjalan di bulan November 2023. Kami sampaikan ke Kesbangpol terhadap algaka yang bertebaran di kota Balikpapan,” pungkasnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version