BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com —Pemerintah Kota Balikpapan bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan melaksanakan rapat paripurna dengan agenda penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah tahun 2022 (Propemperda) dan penandatanganan berita acara, Selasa (16/11/2021).

Kegiatan paripurna dilaksanakan melalui video conference, yang dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Balikpapan Budiono dan dihadiri 37 anggota DPRD,  sementara Seketaris Daerah Kota Balikpapan, Sayid MN Fadli mewakili Pemkot Balikpapan.

Diawal sambutannya, Fadli menyampaikan apresiasi kepada Forkopimda dan Stakeholder yang telah membantu mensukseskan vaksinasi di Kota Balikpapan hingga mencapai 91,75 persen dosis pertama dan 67,62 persen dosis kedua. 

“Saat ini cakupan vaksinasi di Kota Balikpapan tertinggi untuk diluar pulau Jawa,” ujar Fadli. 

Ia menambahkan, masih dalam suasana peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-57 di Kota Balikpapan  yang mengangkat tema Sehat Negeriku, Tumbuh Indonesiaku menjadi momentum kebangkitan sektor kesehatan di Kota Balikpapan, khususnya dalam penanganan Covid-19.

“Dengan semangat kedisiplinan untuk tetap menjaga protokol kesehatan dan turut serta dalam menyukseskan program vaksinasi, Kota Balikpapan dapat bangkit dan lebih sehat,” ujarnya.

Kata Fadli, pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang merupakan amanat dari peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 240 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan bahwa penyusunan Raperda dilakukan berdasarkan Propemperda, baik yang berasal dari DPRD maupun dari Pemerintah Kota.  

“Tentunya, pembahasan Propemperda tersebut telah dikoordinasikan dengan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota serta Bapemperda DPRD,” akunya.  

Ada beberapa usulan yang disampaikan oleh Perangkat Daerah dengan mempersiapkan naskah akademik atau penjelasan yang telah dibahas bersama Bapemperda DPRD dan disepakati untuk Propemperda Kota Balikpapan Tahun 2022.

Secara terinci, Raperda tentang Penyelenggaraan Transportasi,Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Balikpapan, Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.

Kemudian, Raperda tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, Raperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah,Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Ketenagakerjaan.

Lanjutnya, Raperda tentang Kedaruratan Bahan Berbahaya dan Beracun dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun,Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Raperda tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Administrasi Kependudukan.

“Adapun kedua belas Raperda yang  dimaksud merupakan Raperda yang disusun berdasarkan hasil inventarisasi kebutuhan pengaturan, sesuai kewenangan daerah serta pelaksanaan amanat dari peraturan perundang-undangan diatasnya, salah satunya yang telah ditetapkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” ujar Fadli. 

Dengan menindaklanjuti amanat undang-undang dimaksud, diharapkan dapat menghindari terjadinya kekosongan hukum dan memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat. 

“Harapan kami bersama agar setiap pembahasan Raperda yang ditetapkan dalam Propemperda ke depan dapat berjalan lancar, sehingga dapat menghasilkan Perda yang implementatif. Serta membawa manfaat bagi masyarakat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutupnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version