Sekda Ajak ASN Balikpapan Netral Dalam Pilkada 

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Pemkot Balikpapan mengajak para ASN dilingkungan Pemkot agar tetap netral pafa saat pelaksanaan pilkada serentak nanti.

Sekretariat Daerah (Setdakot) Pemkot Balikpapan Muhaimin meyakini ASN di lingkungan Pemkot Balikpapan tetap netral dalam Pilkada

“Insya Allah tanggal 13 Juni nanti akan ada sosialisasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KSAN) terkait netralitas ASN,” ujar Muhaimin kepada media, Sabtu (8/6/2024)

Dalam sosialisasi itu, Muhaimin memastikan akan mengundang seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Balikpapan.

“Kemudian dari mereka mengingatkan kembali, menyampaikan kepada para ASN untuk netralitas ASN,” ucapnya.

Menurut Muhaimin, bila berkaca pada Pemilihan Presiden dan Legislatif pada Pemilu kemarin. Tidak ada ASN di Balikpapan yang mengalami sengketa pemilu.

“Tidak ada ASN yang terlibat secara langsung walaupun sempat ada isu,” ujar Muhaimin.

Adapun yang di maksud Muhaimin adalah salah satu camat di Kota Balikpapan dituding melakukan kampanye langsung salah satu calon legislatif DPRD Provinsi.

“Tapi setelah dari inspektorat melakukan pemeriksaan tidak ada bukti yang di temukan,” tegasnya.

Kendati demikian, Muhaimin mengatakan hal itu tetap menjadi evaluasi dari Pemkot Balikpapan.

“Semoga setelah ada evaluasi dari KSAN bisa mempertegas kembali teman-teman ASN. Untuk tetap menjaga netralitas dan menjaga pelayanan masyarakat dengan baik,” tutupnya.

ASN Jadi Fungsi Kontrol

Wakil Ketua DPRD Balikpapan Budiono meminta agar Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan dapat menjaga netralitas dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Budiono menegaskan, ASN wajib netral dan tidak mendukung atau menjadi tim pemenangan salah satu kandidat. Hal ini dikarenakan ada ketentuan dalam perundang-undangan yang mewajibkan para badi negara itu tetap netral dan tidak memberikan dukungan.

“Netralitas ASN itu sudah diatur walaupun disatu sisi mereka punya hak pilik,” kata Budiono saat ditemui sidang Paripurna, Jumat (7/6/2024).

Menurut Budiono, sebagai fungsi kontrol untuk netralisas ASN dengan cara memperketat pengawasan terhadap para ASN agar tidak terlibat dalam politik praktis di lapangan yakmi melalui awak jurnalis atau insan pers.

“Bila ada ditemuin silahkan diberitakan dan dilaporkan,” ucapnya.

Selain itu, Budiono juga menuturkan bahwa jika ada ASN yang ketahuan memberikan dukungan kepada salah satu calon dalam ajang politik praktis, maka akan ada sejumlah sanksi, termasuk diberhentikan dari jabatannya selaku ASN.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses