Sekda Kaltim Terbitkan Edaran: Kepala SKPD Wajib Sosialisasikan Gerakan Antikorupsi
SAMARINDA, Inibalikpapan.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim mempertegas komitmen membangun pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, resmi menerbitkan edaran yang mewajibkan seluruh kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) aktif menyosialisasikan gerakan antikorupsi, baik kepada pegawai maupun masyarakat.
Dalam edaran tersebut, setiap perangkat daerah diminta memastikan seluruh aparatur sipil negara (ASN) memahami pentingnya integritas, menjauhi konflik kepentingan, menolak gratifikasi atau suap, serta berani melaporkan jika menemukan indikasi tindak pidana korupsi.
“Setiap perangkat daerah juga perlu mengumumkan kanal pengaduan ini di website resmi mereka agar lebih mudah diakses publik,” tegas Sri Wahyuni, Rabu (10/9/2025).
Kanal Resmi Laporan Korupsi
Untuk memperkuat upaya ini, Pemprov Kaltim menyiapkan sejumlah kanal resmi pengaduan, di antaranya:
- SP4NLAPOR! melalui lapor.go.id
- Whistleblowing System (WBS)
- Website resmi Inspektorat Kaltim: inspektorat.kaltimprov.go.id
- Email: [email protected]
- Media sosial Instagram: @inspektorat_prov.kaltim
- Tromol Pos 5000

Dorong Budaya Antikorupsi hingga Masyarakat
Sekda Kaltim menegaskan, langkah ini tidak hanya ditujukan untuk pencegahan internal di lingkungan birokrasi, tetapi juga membangun budaya antikorupsi di kalangan pengguna layanan pemerintah.
“Masyarakat harus yakin bahwa setiap laporan akan ditindaklanjuti, dan pegawai pemerintah bekerja dengan menjunjung tinggi kejujuran serta aturan yang berlaku,” jelasnya.
Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan Bersih
Dengan edaran ini, Pemprov Kaltim berharap tercipta lingkungan kerja yang transparan, akuntabel, dan bebas korupsi. Upaya tersebut juga menjadi bagian dari strategi tata kelola pemerintahan daerah yang lebih baik dan berintegritas. / Pemprov Kaltim
BACA JUGA
