BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo mengungkapkan, Sekretaris Daerah (Sekda) memiliki peran yang penting dalam mencegah korupsi di daerah. Hal itu disampaikan Tjahyo dalam Rapat Kordinasi Nasional (Rakornas) Forum Sekretaris Daerah Seluruh Indonesia (Forsesdasi).

Pasalnya kata Tjahyo, Sekda yang menyusun perencanaan anggaran pembangunan bersama DPRD. Namun, penyusunan dan pembahasan anggaran harus sesuai aturan, sehingga tidak terjadi penyimpangan atau korupsi.  

“Saya ingatkan fungsi Sekda itu adalah harus tampil terdepan di dalam menyusun perencanaan pembangunan di daerah bersama-sama dengan DPRD. Ikuti aturannya gak boleh menyimpang sedikitpun dari aturan,” ujarnya.

Menurutnya, selama ini Sekda yang mengatur anggaran pembangunan ataupun kegiatan di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam APBD. Termasuk merealisasikan janji-janji kepala daerah saat kampanye.  

“DPRD punya kepentingan politik ya, Sekda juga punya kepentingan politik, khususnya janji-janji kampanye yang dijabarkan janjinya gubernur, janjinya bupati wali kota ya dijabarkan oleh sekda,” ujarnya

“Bapak kalau mau mencegah korupsi di daerah fungsi sekda harus kuat, dengan Inspektoratnya mengingatkan semua pihak, dalam rangka perencanaan anggarannya jangan sampai main-main, termasuk membahas perda.”

Disamping itu lanjutnya, program kerja ataupun kegiatan yang telah disusun juga harus disosilisasikan ke masyarakat. Sehingga masyarakat mengetahui, bahwa pembangunan berjalan sesuai dengan rancangan anggaran yang telah disusun.

“Membangun komunikasi, kalau programnya bagus yang dibuat gubernur atau bupati kalau gak disampaikan ke pers ya gak ada manfaatnya, gak bisa sosialisasikan ke masyarakat pers,” ujarnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version