BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Hingga kini masih ada sekitar 500 ribu perusahaan di Indonesia yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Bahkan 30 persen diantaranya menunggak iuran

Hal itu disampaikan Direktur Perluasan Kepesertaan dan Hubungan Antar Lembaga (HAL), BPJS Ketenagakerjaan E. Ilyas Lubis, belum lama ini.

” Itu berarti perlindungan bagi karyawan terganggu karena kurang lancar membayar iuran oleh perusahaan. Ini yang kita coba lakukan pemulihan,” ujar Lubis.

“Tentunya ini pertama edukasi dan sosialisasi. Persuasi kita utamakan dulu kita lakukan pembinaan sebelum dilakukan penegakan hukum sehingga mereka paham dan tidak terjadi lagi,”

Karena untuk untuk menekan perusahaan yang tidak mengikutsertakan karyawan dalam BPJS ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan melakukan MoU dengan Kejaksaan se- Kalimantan, di Hotel Jatra, Rabu (1/11/2017) lalu.

Kegiatan serupa juga dilakukan disejumlah daerah di Indonesia sebagai tindak lanjut dari perjanjian kerjasama yang ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) di Jakarta, pada April 2016.

“MoU ini kita harapkan dapat menekan itu semua,” pungkasnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version