BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota Balikpapan telah memperbolehkan rumah ibadah kini melaksanakan ibadah di masjid atupun di gereja pada 5 Juni mendatang. Keputusan itu disambut baik Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Balikpapan Solehuddin Siregar.

“Intinya adalah kita bersyukur kepada Tuhan bahwa di new normal ini diberikan kelonggaran melaksanakan ibadah,” ujarnya, usai mengikuti sosialisasi kebijakan pemkot Balikpapan untuk kegiatan ibadah di rumah ibadah, Senin (01/06/2020).

Namun kata dia, sesuai aturannya untuk bisa melaksanakan ibadah wajib mengajukan izin ke Tim Gugus Tugas Kota seperti masjid Agung atau Balikpapan Islam center sedang kan masjid lainnya cukup di gugus tugas Kecamatan. Karena dianggap ribet, DMI kemudian mengusulkan untuk perizinaan diajukan secara kolektif.

“Kalau masjid yang melaksanakan itu ajukan masing-masing izin ribet, maka kita mengusulkan untuk perizinan itu diajukan kolektif,” katanya.

“Dengan catatan sudah ada pernyataaan dari masjid itu sudah siap melaksanakan protokol kesehatan,”tandasnya.

Dia mengungkapkan, kemungkinan ada sekitar 80-90 masjid di Kota Balikpapan yang akan mulai melaksanakan ibadah. “Kemarin kita data itu di bulan puasa 451. Saya bisa pastikan itu bisa 80-90 persen masjid,” ujarnya.

Pihaknnya pun masih menunggu jawaban wali kota, karena sudah disampaikan saat rapat bersama terkait agar untuk perizinan dilakukan secara kolektif. Termasuk juga telah disampaikan saat rapat bersama Kantor Kemenag Balikpapan.

“Tadi kan sudah disampaikan menunggu keputusan Wali Kota. Kita menunggu surat edaran, pastikan ada surat edaran itu ke masyarakat,” katanya.

“Tadi pagi itu dari (rapat) di Kemenag semua pimpinan-pimpinan lembaga membuat surat minta izin itu secara kolektif,” ucapnya.

Dia juga mengimbau  kepada seluruh masjid agar segera membuat surat pernyataan siap melaksanakan protokol kesehatan. Termasuk menyiapkan panitia yang akan mengingatkan jamaah agar menerapkan protokol kesehatan.

“Imbauan kita kepada seluruh masjid-masjid di Kota Balikpapan karena sudah diberikan kelonggaran di new normal ini masjid-masjid yang akan melaksanakan ibadah segera membuat surat pernyataan bahwa disana ada beberapa panitia yang bertanggungjawab,” ujarnya.

“Kemudian tetap melaksanakan protokol kesehatan, harapan kita yang tidak mentaati protokol kesehatan maka kita tidak berikan izin, tidak kita ajukan kolektif,”katanya.

Terkait batasan usia bagi yang melaksanakan ibadah di masjid, dia menyarankan, agar hanya bagi orangtua yang memiliki penyakit renta yang dianjurkan untuk di rumah. Sedangkan yang tidak tetap diperbolehkan.

“Batasan soal usia saya kurang setuju, yang paling bagus itu konsepnya adalah, bagi anak-anak, ibu-ibu atau orang tua yang rentan dengan penyakitnya dianjurkan di rumah, bagi yang sehat silahkan,”tukasnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version