BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com –  Polda Kaltim membongkar tiga praktik ilegal mining (tambang ilegal) di tiga daerah yakni  Kabupaten Paser, Kutai Kertanegara (Kukar) dan Berau.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kaltim, Kombes Indra Lutrianto Amstono mengatakan, ketiga tambang ilegal tersebut merupakan hasil operasi pada periode 18-29 Agustus 2022.

“Ini juga sesuai dengan instruksi Kapolri bahwa praktik tambang ilegal harus diberantas,” ujar Indra Lutrianto Amstono

Dalam kasus tersebut, empat pekerja diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka Sementara untuk pemodal tambang, masih dalam proses pengembangan.

“Sementara yang kami amankan adalah pekerja. Kasus ini juga masih dikembangkan untuk sampai ke sana (pemodal),” ujarnya

Untuk barang bukti, kepolisian mengamankan batu bara yang baru dikeruk dari perut bumi dan sejumlah alat berat. Dalam kasus tersebut kepolisian menghadapi sejumlah kendala.

“Akses menuju lokasi tambang ini biasanya lewat perkampungan dan terkadang bocor,” kata dia.

Empat tersangka tersebut dijerat Pasal 158 Undang-undang tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version