BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota Balikpapan mengeluarkan surat edaran tentang perubahan kedua pengaturan waktu penutupan sementara beberapa ruas kalan utama berstatus jalan kota dalam rangka penyebaran wabah virus corona

Dalam surat edaran Nomor 300.2/0361/Pem  itu disebutkan sehubungan dengan akan berakhirnya bulan suci Ramadhan 1441 Hijriah maka Pemerintah Kota Balikpapan perlu melakukan penyesuaian atau perubahan kembali penutupan beberapa ruas jalan.

Perubahan pengaturan beberapa ruas jalan itu yakni, sebelumnya dimulai pada :

  • Siang Pukul 14.00-19.00 Wita
  • Malam Pukul 21.00 – 02.00 Wita

Diubah menjadi :

  • Pagi Pukul 09.00 – 14.00 Wita
  • Malam Pukul 19.00 – 22.00 Wita

Perubahan pengaturan waktu penutupan sementara jalan utama berstatus jalan kota itu mulai berlaku pada 1 Syawal  1441 Hijriah yang penetapannya mengikuti penetapan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Agama

Masyarakat yang dikecualiakan dan boleh melintas diwajibkan menggunakan masker dan menjaga jarak, tidak boleh berdesak-desakkan menggunakan mobil. Surat tersebut ditandatangani Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version