Selama Libur Nataru Pelayanan Publik Tetap Jalan
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Pemerintah memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengimbau seluruh instansi pemerintah untuk melakukan penyesuaian layanan tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Esensial pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama, yang ditandatangani pada 24 Desember 2025.
Dalam SE tersebut ditegaskan bahwa layanan publik esensial seperti kesehatan, transportasi, keamanan, dan layanan dasar lainnya wajib tetap tersedia dan mudah diakses masyarakat selama masa libur.
“Untuk menjamin terselenggaranya pelayanan publik, khususnya pelayanan yang bersifat esensial selama Libur Nasional dan Cuti Bersama, diperlukan koordinasi yang baik agar operasional pelayanan tetap selaras,” tulis Rini dalam surat edaran tersebut.
Layanan Esensial Wajib Tetap Aktif
Rini meminta para menteri, pimpinan lembaga, gubernur, bupati, dan wali kota menugaskan organisasi penyelenggara pelayanan publik agar memastikan layanan esensial tetap berjalan, termasuk pelayanan yang ramah bagi kelompok rentan.
Selain itu, pengaturan cuti tahunan ASN diminta dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan beban kerja, karakteristik tugas, serta jumlah pegawai. Namun, pemberian cuti tetap diprioritaskan bagi ASN yang merayakan hari raya keagamaan.
Bagi instansi yang menerapkan sistem kerja shift, penyesuaian jam layanan harus dilakukan tanpa mengganggu kelangsungan pelayanan dan tetap mengacu pada standar pelayanan yang berlaku.
Pengaduan dan Informasi Harus Aktif
Instansi pemerintah juga diminta mengelola pengaduan publik secara aktif dan menyosialisasikan kanal pengaduan melalui SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id). Masyarakat juga dipersilakan mengisi Survei Kepuasan Masyarakat, termasuk melalui media digital seperti QR code di lokasi pelayanan strategis.
Rini menekankan pentingnya transparansi informasi, terutama jika terdapat perubahan jadwal layanan atau tata cara akses pelayanan selama libur Nataru. Informasi tersebut harus disampaikan secara jelas dan tepat waktu.
ASN Diminta Jaga Integritas
Dalam surat edaran itu, Rini juga mengingatkan seluruh ASN untuk menjadi teladan dengan tidak memberi maupun menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan. Selain itu, fasilitas dinas dilarang digunakan untuk kepentingan pribadi.
Seluruh pimpinan instansi diminta melakukan pengawasan atas pelaksanaan SE tersebut serta memberikan arahan lanjutan sesuai kewenangan masing-masing. ***
BACA JUGA
