BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pelayanan kesehatan gigi dan mulut di masa pandemi covid-19 ikut terdampak. Bukan hanya tenaga kesehatan, pasien juga takut terhadap potensi penularan covid-19.

Berdasarkan data Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), per Maret 2021 tercatat ada 396 dokter gigi yang terpapar COVID-19 tersebar di Puskesmas 199 orang, di RS 92 orang, di Klinik 36 orang dan praktik mandiri 35 orang.

“Menurut data dari PDGI ada sebanyak 94 dokter gigi yang sudah gugur karena terpapar COVID-19 karena memberikan pelayanan baik di level Puskesmas, RS maupun pelayanan mandiri,” ujar Ketua PB PDGI, Dr. RM Sri Hananto Seno,

Sebagai langkah pencegahan penularan COVID-19 pada pelayanan kesehatan gigi dan mulut, Kementerian Kesehatan bersama PDGI telah menerbitkan petunjuk teknis (Juknis) baru Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.

Juknis tersebut mengatur mulai dari tahap penerimaan pasien, sebelum kunjungan, saat kunjungan dan setelah selesai kunjungan di fasyankes.

“Jadi bukan hanya kepada protokol kesehatan, tetapi juga harus ada tahapan-tahapan pada saat kunjungan ke fasyankesnya. 4 tahapan ini juga untuk mengurangi tentunya keterpaparan COVID-19,” tuturnya.

Tak hanya itu, menjawab kebutuhan masyarakat akan akses layanan kesehatan gigi dan mulut terutama di masa pandemi COVID-19, kini telah dikembangkan layanan teledentistry yang bisa dimanfaatkan oleh pasien untuk berkonsultasi dengan dokter gigi, tanpa harus bertatap muka secara langsung.

Dengan terbitnya juknis dan layanan teledentistry ini, Dr. RM Sri Hananto Seno berharap dapat meminimalisir risiko penularan COVID-19 di fasilitas layanan kesehatan gigi dan mulut.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version