BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Balikpapan Sayid MN Fadly mengungkapkan, saat PPKM Darurat diberlakukan maka ada pembatasan ketat yang dilekaukan

Salah satunya untuk restauran ataupun rumah makan hanya boleh buka hingga pukul 17.00 itu pun hanya melayani take away. Ada petugas gabungan yang akan patroli melakukan pengawasan.

“Hanya sampai jam 5 sore, tapi tidak boleh makan di tempat. Jadi mereka hanya boleh take away dar pagi sampai jam 5,” ujarnya

Menurutnya, jika ada yang melanggar maka akan ada sanksi yang dikenakan. Sehingga dunia usaha, perusahaan maupun masyarakat diminta untuk mentaati PPKM Darurat yang diberlakukan.

Kata dia, jangan sampai terjadi di sejumlah daerah yang terpaksa ditutup bahkan kena denda. Salah satunya yakni pedagang bubur di Jawa Barat yang dikenakan denda hingga Rp 5 juta

Denda diberikan Satgas Penanganan Covid-19 setempat karena pedagang bubur tersebut menerima pengunjung ditempat. Sementara ketentuannya hanya khusus take away, sehingga menjadi ramai.

“Demikian juga usah-usaha semuanya protokol kesehatan, kalau kita melanggar mungkin baca berita, nontom itu tukung bubur disanksi karena makan ditempat Itu nanti akan dibawa ke pengadilan,” ujarnya

“Untuk kondisi darurat saat ini, semua aparat tidak hanya Satpol PP itu akan bergerak memantau perkembangan atau pergerakaan dari para pengusaha, termasuk pengusaha-pengusaha restauran kecil dan sebagainya,” ujarnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version