BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Selema penerapan PPKM Darurat, perusahaan diminta perusahaan mengizinkan karyawannya yang memiliki riwayat penyakit bawaan (komorbit), wanita hamil dan menyusui bekerja dari rumah atau work from home (WFH)

“Saya kira ini demi dan atas nama kemanusiaan agar mereka diberi kesempatan kerja dari rumah,” ujar Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah

Dia juga meminta para pengusaha agar segera memastikan kejelasan terkait kategori jenis usahanya, dengan cara mengkonsultasikan kepada Dinas Perindustrian atau Satgas Penanganan Covid-19 setempat.

Hal itu kata dia, untuk memastika jenis usahan, sehingga masuk pada sektor esensial, non-esensial, atau kritikal. Karena ada beberapa ketentuan untuk perusahaan yang duatur dalam PPKM Darurat.

“Ini dimaksudkan agar pencegahan dan penanganan Covid-19 di perusahaan sesuai dengan peraturan yang ada, khususnya selama masa PPKM Darurat,” jelasnya.

Perusahaan juga agar melakukan tes covid-19 secara berkala untuk para pekerjanya dengan metode sampling. Hal tersebut guna memutus mata rantai penyebaran covid-19 pada masa PPKM Darurat.

Misalnya bila rasio positif covid-19 mencapai 10 persen, maka proses kerja seharusnya dihentikan. Sementara jika positive rate di atas 5 persen, maka yang harus dilakukan pihak perusahaan adalah dengan memperketat protokol kesehatan.

“Dan selanjutnya bila positive rate di bawah 5 persen, meskipun masih normal, namun tetap harus waspada dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” ujarnya.

Menaker Ida juga meminta pekerja yang menggunakan fasilitas kendaraan umum supaya menggunakan masker rangkap atau double masking agar bisa lebih terlindungi dari covid-19 varian baru seperti Delta.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version