BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Selama penerapan PPKM Darurat, Gubernur, Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah (Sekda) dan pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim mengurangi kegiatan ataupun tidak akan menghadiri undangan.

Hal itu disampaikan Kepala Biro Humas Setda Prov Kaltim M Syafranuddin. Dia mengatakan, kebijakkan tersebut untuk mencegah penularan covid-19 yang kini makin penularannya makin mengkhawatirkan.

“Kepada masyarakat atau lembaga yang mengundang Gubernur, Wagub atau pejabat lainnya, karena dalam kondisi PPKM terpaksa para pejabat ini tidak bisa hadir demi mencegah penyebaran Virus Covid 19,” ujarnya..

Gubernur Kaltim sejak Selasa (6/7/2021) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 065/3359/B.Org-TL tentang penegasan atas sistem kerja dalam tatanan normal baru, dan pembatasan pelaksanaan acara seremonial, pembatasan kegiatan berpergian keluar daerah bagi PNS dan Non PNS dalam masa Pandemi Covid 19.

Menurutnya, dalam surat edaran itu ada tujuh poin yang diatur, namun pada point ke empat terkait pelaksanaan kegiatan atau rapat yang dianggap menghadirkan orang banyak agar ditunda dan disesuaikan jika keadaan memungkinkan.

“Rapat bisa dilaksanakan jika penting seperti membahas Covid 19, namun jumlahnya terbatas serta memanfaatkan jaringan telekomunikasi yang ada,” ujarnya.

Kata dia, penundaan kegiatan organisasi perangkat daerah (OPD) dilingkungan Pemprov Kaltim juga berlaku bagi masyarakat umum yang melibatkan mitra kerja termasuk fasilitas milik Pemerintah Daerah (Pemda).

Dia menambahkan, jika menggelar rapat agar tidak menyediakan makan atau minum.. Selain itu, waktu kegiatan rapat diusahakan sesingkat-singkatnya. (humasprovkaltim)

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version