Selebgram WNI Ditahan di Myanmar, Dijerat UU Anti-Terorisme dan Keimigrasian
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) menyatakan terus melakukan upaya advokasi dan perlindungan terhadap seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditangkap dan dipenjara di Myanmar atas tuduhan mendukung kelompok oposisi bersenjata.
WNI berinisial AP, yang dikenal sebagai seorang selebriti media sosial (selebgram), ditangkap oleh otoritas Myanmar pada 20 Desember 2024. Informasi ini disampaikan oleh Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI, Judha Nugraha, dalam keterangan resmi pada Selasa (1/7/2025).
“AP dituduh memasuki wilayah Myanmar secara ilegal dan bertemu dengan kelompok bersenjata yang dikategorikan sebagai organisasi terlarang oleh otoritas Myanmar,” jelas Judha.
Dijerat UU Anti-Terorisme dan Keimigrasian Myanmar
AP dijerat dengan beberapa pasal serius dalam sistem hukum Myanmar, yakni:
- Undang-Undang Anti-Terorisme
- Undang-Undang Keimigrasian
- Undang-Undang Perkumpulan Terlarang (Unlawful Associations Act)
Tuduhan tersebut menempatkan AP dalam kategori pelanggaran hukum berat, dengan potensi ancaman hukuman jangka panjang. Kemlu menyatakan telah melakukan sejumlah langkah diplomatik dan kekonsuleran untuk menjamin perlindungan hukum terhadap AP.
Langkah Advokasi Pemerintah Indonesia
Melalui Kedutaan Besar RI di Yangon (KBRI Yangon), pemerintah Indonesia telah:
- Mengirimkan nota diplomatik resmi kepada otoritas Myanmar
- Memberikan pendampingan kekonsuleran langsung selama proses pemeriksaan
- Memastikan keterlibatan pengacara pembela
- Memfasilitasi komunikasi antara AP dan keluarganya di Indonesia
“Kemlu dan KBRI Yangon akan terus memonitor kondisi AP selama menjalani masa tahanan dan proses hukum di Myanmar,” ujar Judha.
Sorotan DPR RI: Perlu Perlindungan Maksimal untuk WNI
Kasus ini menjadi perhatian dalam Rapat Kerja Komisi I DPR RI dengan Menteri Luar Negeri Sugiono, di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (30/6/2025). Anggota Komisi I, Abraham Sridjaja, menyoroti penahanan tersebut dan meminta agar pemerintah memperkuat langkah diplomatik.
“Dia dituduh mendanai pemberontak Myanmar. Anak muda, seumuran saya, usia 33 tahun, masih muda. Padahal tidak ada niat seperti itu,” kata Abraham, yang juga mengonfirmasi bahwa WNI tersebut adalah seorang selebgram.
Komitmen Perlindungan WNI di Luar Negeri
Pemerintah RI menegaskan bahwa perlindungan terhadap WNI di luar negeri merupakan salah satu prioritas utama diplomasi Indonesia, terutama dalam situasi yang melibatkan konflik, pelanggaran hukum, atau risiko pelanggaran HAM.
Kemlu memastikan bahwa seluruh proses advokasi dijalankan berdasarkan prinsip hukum internasional dan penghormatan terhadap yurisdiksi negara setempat./Info Publik
BACA JUGA
