BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Seluruh pelayanan perijinan dan non perijinan di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan telah terintergrasi dalam satu pintu melalui sistem online system submission (OSS)di Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu (DPMPT) Kota Balikpapan.

Senin (27/07) kemarin, sebanyak 46 pelayanan perijinan dan non perijinan dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) juga telah terintergrasi dalam pelayanan satu pintu melalui online system submission (OSS) di Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu (DPMPT) Kota Balikpapan.

“Melalui OSS akan memudahkan masyarakat dalam pengurusan perijinan dan non perijinan secara online,” ujar Kepala DPMPT Kota Balikpapan Elvin Junaidi

Sementara Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi menyambut baik seluruh pelayanan perijinan dan non perijinan yang telah terintergrasi dan terpadu dalam satu pintu. Karena akan mempermudah perijinan serta mengurangi seminimal mungkin hal-hal yang memberatkan pemohon.

Adapun 46 pelayanan perijinan dan non perijinan di sejumlahj OPD yang kini terintergrasi yakni Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Koperasi UMKM dan Perindustrian, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pangan Pertanian dan Perikanan, serta Dinas Kesehatan

OSS merupakan sistem perizinan yang terintegrasi secara elektronik dengan seluruh kementerian, lembaga negara hingga pemerintah daerah di Indonesia yang dibuat dalam rangka menyederhanakan proses perijinan.⠀

Sumber : Instagram Humas Pemkot Balikpapan

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version