BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Satgas Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 440/0755/Sekrt tentang Pemberlakuan Kegiatan Pembelajaran Jarak Jauh Perguruan Tinggi / Akademi / Tempat Pendidikan / Pelatihan di Kota Balikpapan

Dalam Surat Edara yang diterbitkan pada Senin (21/02/2022), ditangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan sekaligus Wali Kota Rahmad Mas’ud, bahwa  Perguruan Tinggi melaksanakan pembelajaran jarak jauh mulai 22 Februri hingga 4 Maret 2022.

Berikut Surat Edaran Satgas   

1. Bahwa pada saat ini Kota Balikpapan sedang mengalami lanjokan kasus konfirmasi positif COVID-19, sejak bulan Januari 2022 sudah terjadi 6.064 kasus dengan kasus harian tertinggi mencapai 705 kasus pada tanggal 19 Februari 2022. Pada hari ini tanggal 21 Februari 2022 terjadi Klaster Mahasiswa dengan konfirmasi Positif COVID-19 sebanyak 54 kasus;

2. Berdasarkan laporan harian Satgas COVID-19 Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, dalam Infografis COVID-19, Kota Balikpapan mulai tanggal 31 Januari 2022 berada pada Zona Merah, karena memiliki angka kasus positif COVID-19 lebih dari 50 kasus, dan saat ini sedang pelaksanaan PPKM Level 3 sampai dengan tanggal 28 Februari 2022;

3. Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka perlu segera mengambil langkah-langkah antisipasi dan pengendalian bersama guna memutus mata rantai penularan, agar lonjakan dan penyebaran kasus positif COVID-19 tidak semakin tinggi dan meluas, terutama pada Klaster Mahasiswa, dengan memberlakukan sementara Pembelajaran Jarak Jauh bagi seluruh Perguruan Tinggi / Akademi / Tempat Pendidikan / Pelatihan se Kota Balikpapan, secara serentak dari tanggal 22 Februari 2022 sampai dengan tanggal 4 Maret 2022.

4. Pada masa pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh tersebut diatas, seluruh Mahasiswa, Pendidik dan Tenaga Kependidikan, agar dapat memanfaatkan kesempatan untuk mengikuti program vaksinasi Dosis 1, Dosis 2 maupun Dosis lanjutan/Booster.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version