BALIKPPAN, Inibalikpapan.com – Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud resmi mengumumkan penerapan PPKM Darurat sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 20 Tahun 2021.

Dalam penerapasn PPKM Darurat itu dilakukan pembatasan-pembatasan aktifitas masyarakat, mulai dari penyekatan ruas jalan, penutupan fasilitas umum, tempat hiburan mala hingga obyek wisata.

 “Untuk itulah kami melaksanakan Instruksi dari Pak Mendagri dengan melaiukan pembatasan pembatasan yang ketat,” ujarnya dalam konfrensi pers pada Minggu (11/07/2021)

Begitupun rumah ibadah selama penerapan PPKM Darurat wajib tutup sementara. Sebelumnya saat penerapan PPKM Mikro Darurat masih diperbolehkan dibuka umum.

“Kalau kemarin kami masih ada toleransi masalah perdagangan dan tempat ibadah,” ujarnya

“Semua tempat ibadah sesuai Instruksi Mendagri bukan ditutup, ditiadakan untuk sementara sholat berjamaah di Masjid,” ujarnya.

Untuk sementara selama penerapan PPKM Darurat yang diizinkan hanya muazin ataupun pengurus masjid. Sedangkan umum tidak diperkenankan. Termasuk untuk Salat Jumat.

“Beribadah boleh hanya muzin dan pengurus masjid, tidak dibuka dulu untuk umum, untuk sholat berjamaah, secara khusus juga untuk salat Jumat,” ujarnya.

Kata dia, penutupan sementara rumah ibadah semata-mata untuk mencegah penularan covid-19 yang kini mengkhawatirkan. Karena setiap hari jumlahnya terus meningkat.

“Ini tujuannya adalah semat-mata untuk melindungi rakyat kita. Khususnya Balikpapan memutus mata rantai penyebaran covid-19 ini lumayan siginifikan dalam hari-hari terakhir ini,” ujarnya

“Termasuk menyumbang peningkatan kasus kematian yang tinggi. Ini Instruksi langsung dari Mendagri.”

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version