BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah Provinsi Kaltim menerbitkan surat edaran tentang Pedoman Pelaksaan Rangkaian HUT ke-75 Kemerdekaan RI. Ada 5 poin penting dalam surat edaran Gubernur Kaltim

Memasang umbul-umbul, dekorasi, atau hiasan lainnya serentak sejak tanggal 1 Juli-31 Agustus 2020. Memasang dan mengibarkan Bendera Merah Putih diantara umbu-umbul serentak mulai 1-31 Agustus 2020

Memanfaatkan secara maksimal logo dan desain turunan HUT Ke-75 Kemerdekaan RI dalam berbagai media (website/media sosial instansi, stiker kendaraan dinas dan kendaraan jemputan, souvenir maupun merchandise instansi, dl).

Pelaksanaan penyelenggaraan upacara peringatan HUT Ke-75 Kemerdekaan RI Tahun 2020 dan pedoman penggunaan identitas visual dapat diunduh pada situs resmi Kementerian Sektretaris Negara (www.setneg.go.id)

Pelaksanaan rangkaian kegiatan HUT Ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2020 memperhatikan protokol kesehatan Covid-19.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version