Semua Gedung Wajib Libatkan Damkar dan Penuhi Standar Keselamatan

Mendagri Tito Karnavian / Kemendagri
Mendagri Tito Karnavian / Kemendagri

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa pemerintah daerah (Pemda) wajib memperketat evaluasi kelayakan bangunan, terutama gedung-gedung bertingkat.

Ia menekankan bahwa standar keselamatan harus menjadi syarat mutlak dalam penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan proses penilaiannya harus melibatkan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar).

“Dalam penerbitan PBG harus benar-benar dinilai, apakah gedung tersebut masuk risiko rendah, sedang, atau tinggi. Jika berisiko tinggi, maka ada persyaratan keselamatan tambahan, dan penilaiannya harus melibatkan Damkar yang memahami aspek teknis kebakaran,” tegas Mendagri, dikutip dari laman Kemendagri.

SLF Wajib Dimiliki Semua Bangunan

Mendagri menambahkan, setiap bangunan wajib memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sesuai amanat PP Nomor 16 Tahun 2021. Dokumen ini memuat syarat keselamatan mulai dari struktur bangunan, sistem proteksi kebakaran, keamanan penghuni, hingga fasilitas darurat.

“SLF itu memuat poin-poin untuk mencegah kebakaran dan memastikan bangunan memiliki mekanisme penghentian serta penyelamatan saat kebakaran terjadi,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa penerbitan SLF tidak boleh menjadi formalitas, tetapi harus menjadi instrumen nyata untuk menjamin keselamatan publik.

Gedung bertingkat dan bangunan berisiko tinggi wajib memiliki, APAR (Alat Pemadam Api Ringan) di setiap titik strategis, sistem air atau sprinkler otomatis, dan jalur evakuasi aman dan jelas

Ketentuan ini wajib diverifikasi oleh Damkar dan diperiksa secara berkala.

Pemeriksaan Berkala Wajib Dilakukan

Mendagri meminta Pemda memperkuat regulasi pemeriksaan rutin bangunan, melalui,Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, Peraturan Daerah

Menurutnya, pengawasan ketat perlu dilakukan untuk memastikan gedung memenuhi standar teknis keselamatan.

Instruksi ini menguat setelah terjadinya kebakaran Gedung Terra Drone di Kemayoran, yang mengungkap minimnya fasilitas keselamatan.

“Gedung ini hanya memiliki satu tangga untuk naik turun. Saat kebakaran, orang justru naik ke atas karena tidak ada jalur evakuasi alternatif,” jelas Mendagri.

Temuan ini disebut sebagai alarm keras bagi Pemda untuk melakukan audit menyeluruh terhadap bangunan-bangunan berisiko tinggi.

Mendagri menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto melalui Mensesneg Prasetyo Hadi telah menginstruksikan agar pengawasan bangunan diperketat.

“Banyak high rise building di kota-kota besar Indonesia yang memiliki risiko tinggi. Pemerintah daerah wajib memastikan standar keselamatan gedung benar-benar diterapkan,” ujarnya.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses