BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — Pemerintah Kota Balikpapan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 300/0986/Sekr. Tentang pemberlakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM)  terbatas satuan pendidikan Paud, SD, dan SMP dalam rangka antisipasi dan pencegahan penyebaran Virus Covid-19 di Kota Balikpapah.

Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud mengatakan, dari hasil rapat koordinasi pembahasan perkembangan kasus Covid-19 dan evaluasi PPKM di luar Jawa Bali yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perkonomian Republik Indonesia, untuk kasus perkembangan terakhir adanya kecenderungan penurunan kasus harian konfirmasi positif Covid-19 di Kota Balikpapan.

“Dimana angka kasus mulai mengalami penurunan, yang pada 5 Maret 2022 penambahan kasus baru hanya berada diangka 290 kasus sehari,” ujar Rahmad Mas’ud, Minggu (6/3/2022).

Ia berharap, dengan menurunnya kasus Covid-19 maka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Balikpapan ikut mengalami penurunan.

“Mudah-mudahan dalam penetapan PPKM nanti Balikpapan bisa turun ke level I atau II. Kalau liat perkembangan bisa turun,” ujarnya.

Meski demikian, masyarakat Balikpapan tetap mentaati Protokol Kesehatan (Prokes) karena jika terjadi kenaikan kasus Covid-19 maka Pemerintah pusat akan menaikkan level PPKM. Tentunya, akan berdampak pada pembatasan aktivitas masyarakat. 

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan Andi Sri Juliarty mengatakan, kasus Covid-19 di tingkat sekolah Paud hingga SMP sudah tidak ditemukan, karena pada saat diketahui adanya penularan kasus Covid-19 di sekolah langsung segera ditutup.

“Yang ada tersisa tinggal cluster keluarga, karena sekolah udah ditutup,” terangnya.

Doi biasa Abdi Sri Juliarty disapa menambahkan, begitu juga dengan Perguruan Tinggi sudah menurun. Saat ini, hanya berjumlah sembilan orang sebelumnya sebanyak 54 orang.

“Setelah ditutup Perguruan Tinggi  menurun (kasus Covid-19) significant. Kita menemukan sembilan kasus mahasiswa lagi,” imbuhnya.

Apabila ditemukan kembali kasus Covid-19 di sekolah atau perguruan tinggi, maka akan mengikuti Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri.

“Kalau di SKB empat menteri satu kelas yang akan ditutup, tetapi tergantung juga kontak eratnya. Kan kita tracing kalau anaknya ada bermain ke kelas jadi tergantung dari tracing,” terangnya.

Secara keseluruhan, Dio menyebutkan sejak bulan Januari-Maret 2022 kasus Covid-19 untuk di tingkat SD usia 7-12 berjumlah 304 kasus, SMP dengan usia 13-15 tahun 216 kasus dan SMK/SMA usia 16-18 tahun sebanyak 356 kasus. 

Sedangkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan, Muhaimin menambahkan, jika berpedoman kepada Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), kepada seluruh Satuan Pendidikan PAUD, SD dan Paket A, SMP dan Paket B, Paket C di Kota Balikpapan, dapat kembali melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas 50 persen dengan penerapan Protokol Kesehatan yang lebih ketat.

“Pelaksanaan PTM terbatas 50 persen dimulai Senin 7 Maret 2022 sampai dengan ada pengaturan lebih lanjut dari Pemerintah Kota Balikpapan,” tutur Muhaimin. 

Muhaimin menegaskan, pihaknya menerapkan kembali pembelajaran offline di sekolah dengan pembatasan kapasitas sebagai antisipasi tingginya penyebaran Covid-19 di lingkungan sekolah.

Sebelumnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) pada 14 Februari 2022 hingga 5 Maret 2022 seiring dengan melonjaknya angka kasus Covid-19 di Balikpapan. 

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version