JAKARTA, Inibalikpapan.com –  Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) akan dibawa dalam rapat paripurna yang akan digelar Selasa (18/1/2022) malam ini untuk disahkan

Dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapa.com, kesepakatan diambil usai DPR bersama pemerintah dan DPD agar RUU IKN disahkan, setelah menggelar rapat maraton sejak Senin (17/1/2022) hingga dinihari tadi.

Adapun keputusan membawa RUU IKN pada pengambilan keputusan tingkat II itu dilakukan pukul 03.11 WIB. Sementara rapat pansus dimulai sejak pukul 00.20 WIB. Sebelumnya RUU IKN sudah disepakati bersama dalam pengambilan keputusan tingkat I.

Ketua Pansus Ahmad Doli Kurnia mengatakan, sebelum pengambilan keputusan, Pansus telah lebih dulu mendengarkan seluruh pandangan dan pendapat dari masing-masing fraksi. Kemudian dari DPD dan dari pemerintah.

Hasilnya, mayoritas menyetujui RUU tentang IKN dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan, tentunya denganbeberapa catatan kritis. Sementara ada satu fraksi yang menolak yakni PKS.

Setelah mayoritas setuju kemudian perwakilan baik dari DPR maupun pemerintah maju untuk menandatangani RUU tentang IKN, sebelum akhirnya rapat pansus ditutup pada pulul 03.15.

“Untuk selanjutnya kami persilakan kepada anggota yang mewakili fraksi-fraksi dan pemerintah untuk bisa maju ke depan menandatangani Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara ini,” ucap Doli dalam rapat

Suara.com

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version