Serah Terima PSU Masih Rendah, Pemkot Balikpapan Tekan Komitmen Pengembang

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Disperkim Kota Balikpapan Rafiudin.

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — Pemerintah Kota Balikpapan kembali menegaskan komitmennya dalam mendorong percepatan serah terima Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) dari pengembang kepada pemerintah daerah. Hingga kini, progres yang tercapai dinilai masih jauh dari harapan, meski telah berulang kali disosialisasikan.

Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Balikpapan, Rafiuddin, mengungkapkan bahwa dari 197 perumahan yang sudah terdata, baru 11 perumahan yang resmi menyerahkan PSU ke pemerintah kota. 

“Sepanjang tahun 2023, hanya tiga perumahan yang melakukan serah terima PSU. Ini tentu sangat rendah dibanding target minimal 10 per tahun,” ujarnya, Senin (23/6/2025).

Menurut Rafiuddin, rendahnya angka serah terima tersebut menimbulkan dampak langsung bagi masyarakat. Tanpa proses legalisasi PSU, pemerintah tidak bisa turun tangan secara maksimal dalam pemeliharaan dan perbaikan fasilitas. Padahal, banyak perumahan sudah dihuni bertahun-tahun dengan kondisi prasarana yang mulai menurun.

“Kalau PSU sudah diserahkan, kami bisa segera mengambil alih untuk pemeliharaan jalan lingkungan, saluran drainase, hingga penerangan jalan umum. Ini berpengaruh besar terhadap kenyamanan dan keselamatan warga,” tegasnya.

Kendala Beragam

Disperkim mengidentifikasi sejumlah hambatan yang menghambat pengembang untuk segera menyerahkan PSU. Salah satu yang paling sering ditemui adalah status lahan yang masih diagunkan ke lembaga pembiayaan, serta kendala teknis lain seperti keterbatasan sumber daya manusia dan kelengkapan administrasi teknis.

“Beberapa pengembang juga menghadapi masalah dalam penyusunan dokumen teknis. Bahkan ada yang belum menyiapkan gambar perencanaan atau dokumen pendukung lain sesuai standar,” jelasnya.

Menyadari kompleksitas persoalan ini, Disperkim menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kementerian Dalam Negeri. Tujuannya adalah memberikan pemahaman menyeluruh kepada para pengembang, baik dari sisi hukum maupun teknis.

“Kami ingin memberi ruang dialog. Pemerintah tidak dalam posisi mencari-cari kesalahan, tapi justru mencari solusi bersama. Komitmen kita adalah mempercepat proses ini demi kepentingan masyarakat luas,” ujar Rafiudin.

Ada Dasar Hukum dan Sanksi

Rafiudin mengingatkan bahwa penyerahan PSU bukan sekadar imbauan, tetapi kewajiban hukum. Pengembang yang tidak melaksanakan kewajiban ini bisa dikenai sanksi administratif.

“Dasarnya jelas. Ini sudah diatur dalam Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan PSU di Perumahan dan Permukiman. Jadi bukan sekadar himbauan,” tandasnya. Ia juga mendorong agar Bangda menegaskan poin ini dalam sosialisasi, agar tidak ada pengembang yang merasa kebijakan ini bersifat opsional.

Dampak ke Warga

Banyak warga perumahan di Balikpapan yang belum menikmati layanan infrastruktur yang memadai karena belum adanya intervensi pemerintah. Di beberapa lokasi, jalan lingkungan rusak, lampu penerangan mati, dan saluran air tersumbat. Warga tidak tahu harus mengadu ke mana karena belum ada kejelasan siapa yang bertanggung jawab.

“Seringkali kalau kita mau perbaiki jalan atau lampu, tidak bisa pakai APBD karena statusnya belum resmi. Ini merugikan masyarakat,” ucap Rafiudin.

Beberapa ketua RT juga mulai menyampaikan aspirasi agar pemerintah lebih tegas kepada pengembang yang lamban. “Warga sudah bayar rumah mahal, tapi fasilitas umum terbengkalai. Harus ada solusi segera,” ujar salah satu Ketua RT di kawasan Balikpapan Selatan yang tak ingin disebutkan namanya.

Langkah Ke Depan

Melalui kegiatan sosialisasi yang digelar secara berkelanjutan, pemerintah kota berharap ada peningkatan kesadaran di kalangan pengembang. Rafiudin optimistis, dengan pendekatan kolaboratif, akan ada lebih banyak perumahan yang memenuhi kewajibannya.

“Target kita jelas, setiap tahun minimal ada 10 perumahan yang PSU-nya diserahkan. Tapi kalau bisa lebih dari itu, tentu lebih baik,” pungkasnya.

Pemkot juga akan memperkuat koordinasi lintas sektor, termasuk dengan pihak bank, BPN, dan asosiasi pengembang. Sinergi ini penting agar proses serah terima tidak tersendat hanya karena persoalan birokrasi.

“Ini soal pelayanan publik. Kalau PSU sudah resmi diambil alih, maka kita bisa pastikan standar kualitas infrastruktur di perumahan bisa dijaga. Warga juga akan merasa lebih aman dan nyaman,” tutupnya.***

Penulis : Dani

Editor : Ramadani

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses