BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Serikat Pekerja Pertamina Balikpapan meolak dibentukknya Pertamina Holdings dan Sub Holding oleh Kementerian BUMN. Hal itu disampaikan Ketua Serikat Pekerja Pertamina Balikpapan Mugiyanto saat menggelar konfrensi pers, Selasa (16/06/2020).

Mereka nilai pembentukkan holdings dalam struktur Pertamina sarat kepentingan bisnis penguasa dan pengusaha telah mengabaikan amanat konstitusi perundang-undangan yang berlaku dan perjanjian kerjasama serta semangat untuk menjadikan negara berdaulat atas pengusahaan energi.

“Pembentukkan holding ini adalah langkah awal privatisasi Pertamina melalui anak-anak usaha sebagaimana instruksi Menteri BUMN bertentangan dengan semangat konstitusi,” ujarnya.

“Kita punya UU dasar 1945 pasal 33 dimana cabang-cabang produksi yang penting dan menguasai hajad hidup orang banyak itu dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,”jelasnya.

Dia menilai pembentukkan sub holding bertentangan dengan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas pasal 4 ayat 1 dan 2, kemudian bertentangan juga dengan UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN pasal 77 dan bertentangan juga dengan UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas pasal 126.

“Bahwa pembentukkan sub holding ini justru merusak tatanan bisnis migas yang sebelumnya PT Pertamina selalu BUMN yang 100 persen sahamnya negara ini memiliki kendali untuk menyeimbangkan usaha disektor hulu maupun hilir,” tandasnya.

“Sehingga produknya yang kita nikmati saat ini adalah harga BBM yang terkendali yang terjangkau. Kemudian penyalurannya sampai ke penjuru pelosok tanah air itu adalah penugasan Pertamina saat ini,” ujarnya.

Menurutnya pembentukan sub holding bukan hanya memberikan dampak pada pekerja Pertamina tapi juga masyarakat Indonesia dalam hal pemenuhan kebutuhan BBM.

Kata dia, namun nanti apabila sub holding tersebut bergerak masing-masing maka  akan mengejar QPY sendiri-sendiri dan fokus mencari keuntungan dalam rangka memenuhi pajak yang ditetapkan pemerintah.

“Dan itu tentu akan mengabaikan prinsip-prinsip saling support antar unit bisnis yang terintergrasi yang sebelumnya dibawah Pertamina. Kita tahu sektor hulu dan hilir saling mensupport, sehingga harga BBM produknya itu bisa dikendalikan,” jelasnya lagi.

“Tapi dengan berdiri sendiri-sendiri masing-masing maka mereka akan mencari keuntungan dan bisa dipastikan bahwa harga BBM tidak bisa dikontrol lagi,”ujarnya.

Lalu lanjutnya,  model organisasi holding ini juga akan mengabaikan peran negara dalam mengontrol partisipasi masyarakat, karena kendali ada di swasta dan akan berlaku hukum pasar. Hal ini akan berdampak pada harga jual BBM dan elpiji sehingga akan emakin tidak terjangkau dengan masyarakat.

“Bahwa pembentukkan holding yang kemudian dilanjutkan dengan pembentukkan anak usaha yang berarti telah terjadi pemisahan bisnis perusahaan,” tambahnya.

Untuk itu pihak akan melakukan upaya-upaya hukum dan ligitasi lainnya seperti melakukan PTUN atas keputusan Menteri BUMN dan hasil RUPS Direksi. “Kita juga akan upayakan bertemu dan berdialog dengan Menteri BUMN. Sejauh ini belum ada action untuk mogok kerja. Kita selalu berkordinasi dengan Serikat Pertamina Pusat, ” tukasnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version