BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah pastikan sertifikat vaksin covid-19 belum menjadi syarat administrasi apapun.

Hal itu disampaikan Juru Bicara Vaksinasi Covid-19  Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmidzi pada Selasa (29/06/2021).

Sehingga Nadia memastikan, kabar yang beredar hoaks. Karena belum ada penetapan dari Pemerintah sertifikat vaksin jadi syarat administrasi

“Sampai sekarang vaksinasi sebagai bukti administrasi kami belum lakukan persyaratan tersebut,” ujarnya dilansir dari suara,com jaringan inibalikpapan.com

“Kalau ada yang mengatakan saat ini sertifikat vaksin sudah menjadi syarat administrasi itu adalah hoaks ya,” kata Nadia dalam diskusi Holopis.

Dia juga menyebutkan, hingga saat ini syarat perjalanan masih menggunakan hasil tes swab PCR atau rapid tes antigen.

Yang pasti yang kita gunakan PCR atau rapid antigen, kalau syarat administrasi sampai sekarang belum kita lakukan,” ujarnya

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas atau Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021.

www.suara.com

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version