BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan bersama Kementerian Agama (Kemenag), MUI, Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) dan Bank Indonesia (BI) mengeluarkan seruan bersama

Seruan bersama tersebut terkait tentang bijak belanja/konsumsi bagi masyarat dan tuntunan pelaksanaan ibadah selama bulan ramadhan ditengah pandemi covid-19 yang masih terjadi saat ini.

Bicak dalam berbelanja yakni merencanakan belanja/konsumsi sebaik-baiknya. Tidak belanja berlebih-lebihan dan tidak panic atau memborong dalam jumlah yang besar sehingga terjadi penimbunan

Sementara untuk kegiatan ibadah di bulan ramadhan ditengah masih mewabahnya covid-19 mengacu pada Fatwa MUI dan mematuhi imbauan dari Pemkot Balikpapan dengan disiplin menjaga kesehatan.

Lalu menyisihkan sebagian harga untuk ber-fastabiqul khoirat melalui penyaluran zakat, infaq, shodaqah dan wakaf serta memaksimalkan penyalurannya untuk pencegahan dan penanggulangan covid-19.

Kemudian mengimbau kepada masyarakat Kota Balikpapan dalam bermuamalah atau bertransaksi dilakukan secara non tunai menggunakan QRIS untuk kemaslahatan bersama atau terhindar covid-19.

Seruan bersama  ditandatangani Kepala Kantor Kemenag Balikpapan Johan Marpaung, Wali Kota Balikpapan sekaligus Ketua Umum MES Rahmad Mas’ud, Ketua MUI Balikpapan Habib Mahdar Abu Bakar Al-Qadri dan kepala Perwakilan BI Balikpapan Bambang Setyo Pambudi.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version