BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Wali kota Balikpapan Rizal Effendi menyerahkan dokumen perizinan pembangunan coastal atau reklamasi pantai area Balikpapan kepada tujuh investor.

Dokumen diserahkan dalam rapat khusus iproyek coastal road dibuka secara terbuka dengan media. Tujuh investor yang ikut serta dan hadir pada penyerahan dokumen perizinan yakni
PT Pandega Citra Niaga, PT Sentra Gaya Makmur, PT Karya Agung Cipta, PT Royal Borneo Propertindo, PT Karunia Wahana Nusa dan PT Avica Jaya serta PT Wulandari Bangun Lestari.

Wali Kota Balikpapan, Rizal Effendi mengatakan dengan penyerahan izin prinsip tersebut, investor sudah mulai membangun namun diharapkan pelaksanaan fisik dilaksanakan bersamaan.

” Fisik sudah bisa dimulai. Siang ini ( Senin) mereka rapat kembali dengan tim. Harapannya pembangunan bisa bersamaaan sehingga lebih efisien karena bisa nyambung,” katanya (3/9/2018).

Daari delapan segmen, khusus untuk segmen 2 dikerjakan oleh pemerintah.

“Dokumen izin kan sudah dipegang, jadi investor bisa persiapan untuk melakukan reklamasi pantai,” tandasnya.

Untuk target awal hingga reklamasi selesai masih dibahas secara teknis. “Ya, memang awalnya ada pertentangan karena pakai izin lokasi. Nah, ini izin reklamasi dulu, baru setelah selesai disiapkan lagi izi pembangunan,” ucapnya.

Reklamasi sudah bisa dilakukan meski ada persoalan seperti lahan milik warga yang telah bersertifikat. Namun Pemkot Balikpapan tetap menerbitkan izin untuk mereklamasi pantai.

“Setelah kami konsultasi, berdiskusi, kemudian melihat dari daerah lain yang sudah melakukan reklamasi seperti Makassar dan Manado, maka izin itu diterbitkan,” ujarnya.

Dirinya mengakui untuk menerbitkan izin reklamasi itu butuh proses yang sangat panjang. Terlebih terjadi silang pendapat, baik antara pihak eksekutif dengan legislatif maupun di kalangan masyarakat.

“Ini sudah final dan kapan bisa dikerjakan, ya sedang dalam pembahasan karena kalau bisa, investor mengerjakannya bersama-sama agar efisien dan bisa tersambung. Kalau tidak begitu, nanti biayanya malah mahal,” ulasnya lagi.

Lanjutnya pihaknya sudah melakukan konsultasi dan pembahasan panjang dengan Kementerian Perhubungan, Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Kementerian Dalam Negeri. “Proyek ini kan sudah melalui berbagai kajian,” tandasnya.

Sementara itu, PT Pandega Citra Niaga yang menjadi salah satu investor proyek coastal road mengatakan pihaknya mengerjakan segmen 3 dengan tematik Old Down Town.

“Detail untuk segmen 3 itu sudah ada mengenai apa saja yang boleh kami bangun dan untuk targetnya nanti ada pembahasan lagi,” kata Yayuk Legal PT Pandega Citra Niaga.

Pihaknya juga telah menyiapkan anggaran untuk mereklamasi pantai di dekat pusat perbelanjaan Balikpapan Plaza dan apartement Borneo Bay. “Saya lupa jumlah anggarannya. Nanti lah, kan masih dibahas lagi,” pungkasnya.

Diketahui proyek coastal road akan mereklamasi pantai sepanjang 8 kilometer mulai dari kawasan Banua Patra sampai Stal Kuda. Sedangkan jika dirincikan per segmen maka luasan reklamasi untuk segmen 1 adalah 36,2 hektare yang digarap investor dari PT Karya Agung Cipta, PT Sentra Gaya Makmur. Lalu, pada segmen 5 oleh PT Wulandari Bangun Lestari,

Sedangkan di segmen 3 luasannya mencapai 39,3 hektare dan dikerjakan PT Pandega Citra Niaga. Segmen 4 seluas 66,6 hektare dikerjakan PT Sentra Gaya Makmur. Lalu, pada segmen 5 oleh PT Wulandari Bangun Lestari dengan luasan reklamasi mencapai 53,2 hektare.

Sementara reklamasi di segmen 6 dengan luas 39,3 hektare menjadi jatahnya PT Royal Borneo Propertindo dan segmen 7 yang seluas 35,5 hektare jadi miliknya PT Karunia Wahana Nusa. Lalu segmen 8 merupakan yang segmen terakhir digarap PT Avica Jaya Nusantara dengan luasan reklamasi 34,4 hektare.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version