BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Setelah dua pekan diberlakukannya jam malam, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan akan segera melakukan evaluasi. Hal itu disampaikan Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi, Sabtu (19/09)

“Nanti kita evaluasi, kita tunggu dulu laporan dari Satpol PP dan Pak Dandim, karena malam ini Pak Dandim mau ngecek,” katanya.

Dia mengatakan, ada dua kemungkinan dari hasil evaluasi yang dilakukan yakni pencabutan pemberlakuan jam malam atau justru jamnya ditambah dari sebelumnya jam 22.00 Wita dimajukan menjadi pukul 20.00 Wita.

“Kita evaluasi, bisa kita cabut, bisa kita percepat waktunya. Kalau jam 10 (malam) masih bandel ya jam 8 (malam) kita berlakukan, atau jam 9, seperti juga daerah lain,” ujarnya.

Menurutnya, pembatasan aktifitas masyarakat yang dilakukan pasca covid-19 untuk memutus mata  rantai penularan memang butuh waktu. “Tidak bisa kita mengambil kesimpulan secepatnya, ini tidak efektif,” ujarnya

“Tentu semua kebijakan dalam pembatasan covid-19 memang tidak bisa dinilai konsisten karena hari per hari bisa berubah,” jelasnya.

Selain itu pembatasan yang diberlakukan, seperti pemberlakuan jam malam memiliki dampak khususnya bagi pelaku usaha. “Berdampak memang, semua pembatasan punya dampak yang tidak nyaman untuk semua orang,” ujarnya.

Sementara Kepala Satpol PP Zulkifli menuturkan, dari hasil operasi jam malam yang diberlakukan dalam dua pekan, sebanyak 128 aktifitas mayarakat terpaksa dihentikan karena melanggar diatas pukul 22.00 Wita. Tertinggi wilayah Kecamatan Balikpapan Kota

“Seluruhnya 128 pelanggaran, Balikpapan Kota 54 pelanggarn, Balikpapan Tengah 10 pelanggaran, Balikpapan Selatan 42 pelanggaran, Balikpapan Barat 21 pelanggaran, Balikpapan Utara 1 pelanggaran dan Balikpapan Timur 0 pelanggaran,” bebernya.

Sementara untuk razia masker dari hari pertama diberlakukan pada 1 September lalu sudah 1.740 warga yang terjarinng. Sebanyak 640 orang membayar denda Rp 100 ribu, 282 orang menyerahkan 19 masker dan 818 orang melakukan kerja sosial.

Untuk razia masker hari ini, sebanyak 119 yang terjaring yakni sebanyak 45 orang membayar denda, 30 orang menyerahkan masker dan 44 orang kerja sosial.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version