BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melarang adanya kegiatan perayaan malam tahun baru dengan mengumpulkan banyak orang.

Camat Balikpapan Selatan Heru Sandy mengatakan, larangan itu diatur dalam surat edaran Wali Kota. Termasuk juga juga larangan kegiatan sosial budaya maupun olahraga.

“Di hari Sabtu malam minggu kita menyampaikan edaran Wali Kota Balikpapan tertanggal 13 Dse,ber mengenai tentang Pengatruran Pelaksanaaan Natal dan Tahun Baru (Nataru),” ujarnya, Jumat (31/12/2021)

Tempat hiburan malam (THM), hotel maupun kegiatan usaha lainnya. Termasuk fasilitas umum (fasum). “Tanggal 31 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 diminta tidak ada event apapun,” ujarnya

“Karena memang diatur agar tidak ada kerumunan masyarakat khususnya di waktu-waktu tersebut,”

Pihaknya juga telah memasang spanduk imbauan larangan tersebut di sejumlah titik. Termasuk menyebarkan imbauan melalui media sosial hingga menyampaikan ke RT-RT.

“Perayaan malam tahun baru di laksanakan di rumah saja, tidak melaksanakan dengan mengumpulkan banyak orang. Jadi tidak ada pelaksanaan malam tahun baru besar-besaran,” ujarnya

Bersama tim gabungan pada pukul 20.00 Wita akan melakukan monitoring ke THM, taman kota hingga fasum. “Kurang lebih 60-an persoanil gabungan yang kita turunkan,” ujarnya.

Salah satu yang di waspadainya, tempat berkumpulnya anak-anak muda. Karena larangan berkumpul untuk mencegah penularan covid-19.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version