BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Meski ditengah pandemi KPU Kota Balikpapan kini wajib menggelar rapat pleno setiap minggu. Demikian disampaikan Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Toha, pada Selasa (19/05)

“Terkait pleno KPU Balikpapan itu sesungguhnya bahwa menindaklanjuti instruksi dari KPU Provinsi Kaltim bahwa setiap minggu, sepekan sekali KPU Kabupaten Kota diminta untuk melaksanakan pleno,” ujarnya.

Menurutnya, pleno tidak boleh dilakukan secara video conference karena harus dibuktikkan dengan absensi, berita acara dan risalah rapat. “Apa sih yang dibahas, menindaklanjuti atau merespon perkembangan-perkembangan terkini,” katanya.

Salah satunya terkait penundaan 3 bulan pelaksanaan pilkada serentak yang telah diputuskan pada 9 Desember 2020. “Khususnya terkait dengan pelaksanaan pilkada tahun 2020 yang seyogyanya dilakukan di 23 September 2020 tapi ditunda,” ujarnya.

Presiden kemudian menguatkan keputusan ditundanya pilkada serentak dengan menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020. Namun ternyata, penundaan pada Desember itu justru banyak yang tidak setuju.

”Tentu saja dalam perkembangannya itu banyak yang tidak setuju kalau pilkada itu dijadikan Desember. Maka sikap kabupaten kota adalah senantiasa patuh dan taat terhadap keputusan-keputusan KPU RI,” tandasnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version