BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Perusahaan sawit yang beroperasi di Simenggaris, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) PT. PT Nunukan Jaya Lestari dilaporkan ke Polda Kaltim karena tetap melakukan kegiatan meski HGU nya telah dicabut Pemerintah Pusat pada 25 Juli 2016 lalu.

“Harusnya dengan pencabutan HGU tidak ada aktivitas namun mereka (PT NJL) masih melakukan itu. Kami berharap ada tindakan agar dihentikan aktivitas disana,” ujar Ketua Lembaga Lingkungan Hidup Indonesia (L2HI) Kabupaten Nunukan Andi Anto Agus

Lembaga Lingkungan HIdup Indonesia meminta pemerintah dan aparat hukum dapat mengambil tindakan sebagai upaya hukum menegakan aturan yang ada. Luas perkebunan sawit yang dipersoalkan itu sekitar 19.974 hektar.

“Jika ini tidak dilaksanakan berarati proses penegakan hukum dinegara kita ada apa. Inikan sudah menteri yang keluarkan kok belum dilaksanakan. Teman-teman sudah melakukan beberapa kegiatan tapi hasilnya belum ada. Itulah kami kesini (polda),” ujarnya.

Menurutnya keputusan inkah soal pencabutan HGU PT NJL sudah inkrah namun dalam laporan ke SPK Polda masih harus dilengkapi seperti laporan pelanggaran lingkungan hidup, juga ada indikasi penggunaan tanah warga yang dikelola oleh PT NJL.

“Surat ini juga memerintahkan untuk mengembalikan fungsi kawasan hutan dan lainya. Ini yang harus kami lengkapi ke Polda Kaltim,” ujarnya.

Diketahui, kasus ini muncul karena adanya tumpang tindih lahan dengan dua perusahaan PT Adindo Hutan Lestari dengan PT Nunukan Jaya Lestari sejak lama. Bahkan kasus inipun telah menyebabkan pihak BPN dan NJL masuk bui atas laporan yang dilakukan Adindo ke Polda Kaltim pada 2011 silam karena ada lahan 3.510 hektar milik Adindo yang dikelola dan kuasai oleh NJL.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version