Siap-Siap! Rekening Tak Aktif Akan Dibekukan Sementara oleh PPATK, Ini Alasannya

ilustrasi kartu ATM / kastara.id

BALIKPAPAN, inibalikpapan.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap rekening bank yang tidak aktif atau dormant.

Rekening tanpa aktivitas transaksi dalam jangka waktu tertentu berpotensi PPATK bekukan sementara. Ini sebagai bagian dari langkah pencegahan kejahatan finansial, termasuk pencucian uang.

PPATK menyampaikan langsung informasi ini melalui akun resmi @ppatk_indonesia pada Senin (28/7/2025), dan dikutip langsung Inibalikpapan.com.

Waspada Jual Beli Rekening untuk Kejahatan Keuangan

PPATK menemukan indikasi maraknya praktik jual beli rekening yang kemudian dimanfaatkan untuk aktivitas kejahatan keuangan. Terutama tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Berdasarkan hasil analisis dan pemeriksaan, banyak rekening yang diperjualbelikan dan digunakan. Untuk menampung dana hasil tindak pidana pencucian uang,” tulis PPATK.

Selain itu, PPATK juga mengungkap penggunaan rekening dormant (tidak aktif) yang kemudian diambil alih atau dikendalikan oleh pihak lain untuk menampung hasil kejahatan seperti penipuan daring dan investasi ilegal.

Dasar Hukum: UU Tindak Pidana Pencucian Uang

Kebijakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Melalui aturan tersebut, PPATK memiliki kewenangan untuk melakukan penghentian sementara transaksi mencurigakan. Termasuk terhadap rekening yang statusnya tidak aktif namun berisiko masuk dalam penyalahgunaan.

Nasabah Tidak Kehilangan Hak

PPATK menegaskan bahwa penghentian sementara transaksi tidak berarti penyitaan dana. Nasabah tetap memiliki hak penuh atas simpanan mereka.

“Langkah penghentian transaksi demi melindungi kepentingan umum. Dana tetap milik nasabah dan bisa terakses kembali setelah proses klarifikasi selesai,” tegas PPATK.

Selain itu, langkah ini juga berfungsi sebagai notifikasi kepada pemilik rekening, ahli waris, atau pimpinan perusahaan (untuk rekening korporasi) mengenai keberadaan rekening yang sebelumnya terlantar.

PPATK menyatakan bahwa pembekuan sementara merupakan langkah protektif dalam menjaga integritas sistem keuangan nasional agar tidak jadi ladang kriminalitas oleh pelaku kejahatan siber maupun jaringan pencucian uang lintas negara.***

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses